BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Ahok Bisa Jadi Pelajaran Penegakan Hukum di Indonesia

Foto - IB Oka Gunastawa. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob atas kasus penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar dari penjara, Rabu (24/1/2019).
Tidak sedikit yang menilai mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah menunjukkan jiwa besar dengan menerima menjalani hukuman meskipun dalam kacamata hukum Ahok tidak sepenuhnya bersalah.

“Banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus Ahok terutama untuk penegakkan hukum di Indonesia. Hukum telah dikalahkan dengan tekanan-tekanan yang seharusnya tidak boleh terjadi,” ucap Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa di Denpasar, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, Ahok merupakan seorang pahlawan karena dipaksa menerima keadaan yang sangat tidak adil. Padahal, Ahok bisa saja melakukan pembelaan diri serta tidak menutup kemungkinan bisa lepas dari jeratan hukum. Nyatanya, Ahok lebih memilih menjadi tumbal.

“Pak Ahok tidak salah secara hukum tapi mau menerima, ini merupakan sikap terpuji dari seorang Ahok dengan memandang kepentingan yang sangat besar karena dia tau kalau Ahok tidak dipenjara, dampaknya luar biasa,” terang Oka Gunastawa.

Caleg DPRI Dapil Bali Nomor Urut 1 ini mengatakan, Ahok sudah berbuat banyak untuk Jakarta sebelum ia masuk penjara. Sangat disayangkan padahal seharusnya energinya bisa diberdayakan membangun untuk bangsa.

Oka Gunastawa juga berharap agar masyarakat Jakarta mau merenung setelah Jakarta tidak lagi dipimpin Ahok. Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta saat ini disebutnya mengalami kemunduran di segala bidang.

“Sekali lagi ini juga harus menjadi pelajaran sangat penting bagi penegak hukum. Kedepan independensi penegak dan keputusan pengadilan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau apa yang berkembang di masyarakat karena sangat bahaya jika keputusan pengadilan hanya berdasarkan suara orang banyak,” tegasnya. (ray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *