SEMARAPURA-Terasbalinews.com|Satuan Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami korban Ni Komang AW (17).
Bahkan dua orang pemuda yang diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meniduri korban Komang AW secara bergilir disebuah Gudang Kayu dikawasan Klungkung.
Parahnya lagi pelaku ini ternyata bukan warga asal Kkungkung, tapi berasal dar Desa Munti Gunung,Kubu,Karangasem.
Baca Juga :Ini Tanggapan Kementerian PPPA Terkait Surat Ipung Soal Kasus Hak Asuh Anak
Pasca menerima laporan adanya dugaan tindak pidana ini, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan penelidikan dan berhasil I Wayan J (20) dan I Ketut M (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karanagsem.
Kasubag Humas Polres KLungkung Iptu Agus Widiono Minggu( 24/7/2022) membenarkan kedua pelaku sudah ditahan atas perrbuatannya menggagahi korbannya dibawah umur. ” Keduanya sudah diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama. Ia mengungkap, pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap para pelaku. Sementara korban juga sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7/2022)) lalu.