BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Korupsi di LPD Desa Serangan Disidang Awal Agustus

Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Korupsi LoD Desa Adat serangan
TIPIKOR-Dua tersangka korupsi di LPD Desa Adat Serangan sebentar lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/dok
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan tidak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar melimpahkan berkas perkara di Pengadilan.

“Informasinya dakwaan sudah selesai dan jaksa sudah melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujar sumber di Kejari Denpasar yang enggan namanya tulis. Sumber ini juga mengatakan bahwa jadwal sidang sudah dikeluarkan oleh pengadilan.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat konfirmasi, Jumat (29/7/2022) juga membenarkan jika jaksa sudah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di LPD Serangan

Baca Juga :Dua Kali Diperiksa, Penyidik Kejari Denpasar Belum Tahan Dua Tesangka Korupsi di LPD Serangan

Baca Juga :Pakai Rompi Merah, IWJ Siap Buka-bukaan di Pengadilan

“Jadwal sidang pertama diagendakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. Dintanya soal siapa jaksa yang akan menyidangkan perkara ini, Eka Suyantha menjawab nanti dilihat pada saat sidang pembacaan dakwaan.

”Nanti pada saat pembacaan dakwaan kan ketahuan siapa jaksanya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar menyebutkan, sidang untuk perkara korupsi di LPD Serangan dengan tersangka I Wayan Jendra alias IWJ dan Ni Wayan Sunita Yanti digelar pada tanggal 11 Agustus 2022. Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah I Ketut Kartika Widnyana.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *