DENPASAR-Tersbalinews.com|Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil AA tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (13/7/2022). Tak hanya itu, dalam perkara ini penyidik juga sudah memeriksa sedikitkan 35 saksi.
“Ini pemanggilan yang kedua,”jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) A.Luga Herlianto atau yang akrab disapa Luga, Rabu (13/7/2022) sembari mengatakan bahwa pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022 lalu. Dalam dua kali pemeriksaan, tersangka sudah didampingi pengacara.
Dijelaskan Luga, pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan 44 pertanyaan.”Ada 13 pertanyaan yang dijawab oleh tersangka AA. Pertanyaan yang diajukan adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjabat ketua LPD,” ungkapnya.