BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Narkoba, Putu Nova Oknum Pengacara di Bali Diadili

Putu nova
Ilustrasi
banner 120x600

BADUNG-Terasbalinews.com|Sidang kasus narkoba yang menyeret oknum pengacara yang juga merupakan putra dari Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika atau yang akrab disapa Putu Nova, Selasa (5/7/2022) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan itu terungkap bahwa terdakwa menggunakan narkotika dengan alasan untuk menghilangkan rada sakit. Terungkap pula dalam dakwaan, terdakwa Putu Nova ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 239 gram.

Terungkap pula, barang bukti ganja itu didapat dengan cara membeli dari orang yang bernama Mr. Mario Mad yang dikenal melalui media sosial instagram.” Terdakwa membeli ganja rencana mau dipakai sendiri,” jelas jaksa Imam Ramdhoni dalam dakwaannya.

Dijelaskan pula, bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tengeh Sari, Denpasar. “Atas adanya informasi itu, tim dari  Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan menangkap saksi Putu Sony Arditama,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Dari tangan saksi, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 239 gram. Kepada petugas, saksi mengaku mengambil ganja itu atas perintah terdakwa.

Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. Menurut jaksa, terdakwa menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit.

Selain itu terungkap pula, bahwa terdakwa  sebelum ditangkap pernah menjalani rehabilitasi medis di Yayasan Anargya di tahun 2017 silam karena ketergantungan narkotika.

“Tapi terdakwa kembali menggunakan narkotika untuk menghilangkan rasa sakit usai mengalami kecelakaan,” tegasnya. Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Narkorika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *