BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kedapatan Hendak Selundupkan Anak Orang Utan, WNA Rusia Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Andrei Zhestkov pria berkebangsaan Rusia terancam pidana selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta karena mencoba membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf A dan C, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus upaya penyelundupan anak orang utan di Kantor Bandara Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (25/3/2019).

Kapolresta menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap petugas gabungan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 22.30 Wita ini mengaku membeli anak orang utan dari luar Bali seharga $ 3000 atau sekitar Rp40 juta.

“Rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai disana anak orang utan ini mau dijual. Kita belum tau dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai disana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka,” terang Kapolresta.

Diterangkan oleh Kombes Ruddi, pengungkapan upaya penyelundupan berawal saat Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai menerima informasi dari masyarakat jika ada WNA membawa satwa tanpa dokumen resmi untuk dibawa keluar negeri. Berbekal informasi diatas, aparat kepolisian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandar I Gusti Ngurah Rai, BKSDA, dan Balai Karantina untuk melakukan penyelidikan.
Petugas gabungan lalu standby di area pemeriksaan untuk mengawasi setiap barang yang dibawa penumpang. Disana petugas lalu mengamankan sebuah koper ukuran besar warna biru yang pada saat melewati mesin X-Ray terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa seorang WNA. Saat ditanya tersangka mengaku membawa seekor kera. Petugas yang tidak langsung percaya kemudian membawa koper tersebut ke sebuah ruangan khusus di Bandara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor baby orang utan yang dimasukkan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian. Pada saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius,” jelas Kapolresta.

Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.

Ditempat yang sama, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono menerangkan, untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan.

“Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut pesawat udara di Bandar Udara sebagai standar wajib. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait,” tuturnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *