BADUNG-Terasbalinews.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (11/7/2022) melakukan penahanan terhadap NAWP tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Badung.
“Atas beberapa alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka kami titipkan di Lapas Tabanan,” kata Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf lewat siaran persnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7/2022).
Baca Juga :Korupsi KUR Rp 1,7 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN di Badung jadi Tersangka
Dikatakan pula, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memanggil tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada saat pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan, tersangka sudah didampingi pengacara.