BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kelurahan Sumerta Sidak Penduduk Non Permanen 

Untuk Tingkatkan Rasa Aman dan Nyaman

Sidak penduduk non permanen
SIDAK-Kelurahan Sumerta melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya.Foto/Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta menciptakan tertib administrasi kependudukan (Adminduk) Kelurahan Sumerta melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya.Kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar/Lingkungan Abian Kapas Tengah, Kelurahan Sumerta. Hal ini disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dihubungi Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut ia  mengatakan, dalam penertiban ini masih ada penduduk non permanen yg terjaring belum tercatat dan terdaftar sebagai penduduk non permanen dengan jumlah yg terjaring sebanyak 27 orang.

Baca Juga:85 Duktang di Pedungan Kedapatan Tak Lengkapi Administrasi Kependudukan

Baca Juga:NIK Bisa Jadi NPWP, Urusan Bayar Pajak Makin Mudah

Sebagai efek jera pihaknya memberikan peringatan bagi yang belum terdata adalah agar segera melengkapi data identitasnya sebagai penduduk non permanen.

Baca Juga:Sidang Korupsi KUR, Mantan Pacar dan Adik Jadi Saksi

“Jadi tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Setiap orang apabila tinggal di suatu wilayah wajib terdata atau tercatat secara administrasi sehingga basis data penduduk di Kota Denpasar secara berjenjang tercatat secara jelas,” kata  Eka Apriana.

Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pihaknya akan  terus memberikan imbauan secara berkala dan berkelanjutan.

Yakni berupa sosialisasi dan edukasi agar penduduk yang sudah bertempat tinggal sementara dan berstatus penduduk non permanen, yang belum tercatat agar segera terdata dan terdaftar pada sistem maupun mekanisme yang berlaku.

Langkah itu  juga guna percepatan penanganan covid-19, ditegaskan bagi penduduk non permanen yang belum divaksin (lengkap) agar segera mengikuti layanan vaksin tersebut.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *