BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Keterangan Mantan GM Villa Kubu di Persidangan Berbeda dengan Isi BAP

banner 120x600

Putu Gede Anom, mantan GM Villa Kubu saat bersaksi di muka sidang.Foro/zar
DENPASAR | Terasbalinews.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa warga negara Irlandia, Ciaran Francis Caulfield, Kamis (23/7/2020) kembali dilanjutkan.
Sidang yang dipimpin hakim Putu Gede Novi Artha masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani, sejatinya menghadirkan 3 orang saksi.
Mereka adalah, Dewai Siti Agusmawatie, dr. Dudut Rustyadi dan Kadek Denik Saputra. Tapi dari tiga saksi yang dipanggil ini tak satu pun yang hadir dalam sidang.
Malah saksi Putu Gede Anom, mantan General Manager Villa Kubu yang hadir dan memberi kesaksian. Padahal menurut Jupiter G Lalwan, salah satu kuasa hukum terdakwa, saksi Gede Anom tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang kali ini.
“Sepengetahuan kami saksi Gede Anom ini tidak dipanggil untuk sidang hari ini (Kamis 23-Juli 2020). Karena setahu kami hanya tiga saksi yang dipanggil dan ketiganya tidak ada yang hadir,” terang Jupiter.
Meski begitu, saksi Putu Gede Anom yang sedianya memberikan kesaksian memberatkan terdakwa malah tidak bisa berbuat banyak.
Bahkan keterangannya selalu berubah ubah dan menjawab pertanyaan dengan ragu-ragu. Salah satunya saat hakim menanyakan kepada saksi, berapa lama korban Ni Made Widyastuti Pramesti tidur di villa saat kejadian.
Saksi awalnya menjawab satu hari. Tapi setelah ditanya kembali saksi menjawab dua hari. Hal ini membuat hakim ketua mengingatkan saksi agar bicara yang jelas dan tegas dalam memberi keterangan.
“Tolong saksi kalau menjawab pertanyaan yang jelas dan jangan ragu-ragu,” kata hakim mengingatkan saksi.
Yang paling fatal adalah saat kuasa hukum terdakwa, Jupiter G Lalwani,SH dan Chandra Katharina,SH menanyakan saksi saat diperiksa penyidik kepolisian. Dimana dalam BAP, saksi mengatakan melihat terdakwa menendang kaki korban.
Namun keterangannya di muka sidang saksi mengatakan terdakwa tidak menendang korban tetapi menendang kursi. “Jadi yang benar mana ni, menendang korban atau menendang kursi,” tanya Katharina yang dijawab saksi yang benar adalah menendang kursi.
Saksi juga membenarkan jika korban memang mengambil uang milik perusahaan. Namun bagaimana caranya korban mengambil uang perusahaan, saksi menjawab tidak tahu. Pun berapa uang yang diambil korban saksi awalnya juga tidak tahu.
“Korban mengatakan memang mengambil uang perusahaan. Hanya menurut pengakuan korban uang yang diambil hanya sekitar Rp. 400 juta. Tapi menurut polisi uang uang yang diambil sekitar Rp. 800 jutaan,” terang saksi.
Sama halnya dengan saksi lain, saksi Putu Gede Anom juga mengaku tidak pernah melihat terdakwa memukul korban. “Pada saat korban bersama terdakwa dalam ruangan, saya hanya mendengar suara gedebuk. Tapi suara apa saya tidak tahu,” ungkap saksi.
“Saksi pernah melihat terdakwa memukul atau menganiaya korban?,” tanya kuasa hukum terdakwa yang dijawab saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul korban.
Saksi pun mengatakan bahwa selama bekerja dengan terdakwa, saksi tidak pernah melihat terdakwa memukul orang. “Kalau marah dengan bawahan, ya yang namanya atasan itu hal yang biasa. Kalau sampai memukul saya tidak pernah lihat Ciaran (terdakwa) memukul orang, ” terang saksi.
Saksi bahkan menerangkan bahwa saat itu terdakwa sendiri yang minta untuk dipanggilkan polisi agar bisa mengawasi proses audit.
Yang terakhir, saat jaksa membacakan hasil visum dari korban, saksi menjawab tidak tahu. “Saya hanya melihat di pipi korban ada goresan merah noda bekas lipstik, soal luka luka yang disebut dalam visum saya tidak tahu,” tegas saksi.
Saksi pun mengaku bahwa saat korban kembali bekerja setelah dugaan penganiayaan, korban tidak dalam kondisi kesakitan dan malah kondisinya biasa saja.
Sementara terdakwa saat diminta pendapat soal keterangan saksi mengatakan hampir semua yang diterangkan saksi dibenarkannya. Namun terdakwa membatah keterangan saksi menyebut bahwa terdakwa pernah mendorong korban dari belakang.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *