DENPASAR –Terasbalinews.com|Jaksa Penentuan Umum (JPU) Kejari Karangasem yang menyidangkan 7 terdakwa kasus korupsi pengadaan masker akhirnya gigit jari. Pasalnya, vonis majelis hakim terhadap 7 terdakwa jauh di bawah tuntutan yang dimohonkan jaksa.
Bahkan, 5 dari 7 terdakwa dinyatakan bebas murni. Kelima terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah; Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, dan I Ketut Sutama Adikusuma.
Diketahui, sebelum kelima terdakwa ini oleh JPU, masing-masing dituntut 5 tahun, 6 tahun dan 7 tahun penjara. Kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat serta martabat para terdakwa,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (24/7/2022).
Baca Juga :Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di LPD Serangan
Baca Juga :Kasus Korupsi di LPD Sangeh, Penyidik Perdalam Keterangan Tersangka
Baca Juga :Kejari Badung Jebloskan Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN ke Penjara
Sementara dua terdakwa yang salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan. Vonis ini jauh dibanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.