BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kuasa Hukum: Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Alim Markus

Kuasa hukum Alim Markus, Tri Hartanto dkk menunjukkan bukti-bukti dalam perkara sengketa lahan di Pantai Balangan, Jimbaran yang merugikan klien mereka mencpai Rp210 miliar.
banner 120x600

DENPASAR – Laporan I Wayan Wakil melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang, terhadap Alim Markus, langsung ditanggapi oleh kuasa hukum terlapor. Mereka menyebut ada upaya pemutarbalikkan fakta di balik pelaporan terhadap pengusaha yang juga bos PT Maspion tersebut.

Untuk diketahui, Alim Markus dilaporkan Wayan Wakil ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan dengan LP Nomor STTL/949/IX/2018/Bareskrim pada Kamis (20/9) lalu. Kuasa hukum Alim Markus, Tri Hartanto, dkk menyebut, laporan tersebut didasarkan pada keterangan palsu.
Tri Hartanto mengungkapkan, laporan yang dibuat Wayan Wakil didasarkan atas keterangan palsu. Disebutkan ada tiga keterangan palsu yaitu tuduhan melakukan penipuan, melakukan balik nama atas kepemilikan tanah di Pantai Balangan dan melakukan pemaksaan kepada pelapor untuk membayar kembali uang pembelian tanah Rp 210 miliar.
Untuk itu, pihak Alim Markus melalui kuasa hukumnya pun berencana membuat laporan balik terkait hal tersebut. “Kami berencana lapor balik atas dugaan membuat keterangan palsu dan penistaan yang dilakukan untuk memutarbalikkan fakta dan merusak reputasi Alim Markus. Kami sedang koordinasikan laporan tersebut,” kata sang kuasa hukum di Denpasar, Rabu (26/09/2018).

“Sebelumnya, untuk tuduhan penipuan kami sudah lebih dulu buat laporan di Polda. Karena kami yang dirugikan atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah tersebut,” tegasnya. Terkait tuduhan melakukan balik nama tanah juga dibantahnya. Dijelaskannya, Alim Markus baru mengetahui ada dua sertifikat setelah selesainya proses pembayaran,” ujar sang kuasa hukum ini.

Menurutnya, kasus ini sendiri sudah ditangani Polda Bali dan kini dalam tahap penyidikan. “Bisa dibilang pihak Alim Markus lah yang paling dirugikan dalam kasus ini,” lanjutnya. Terkait tuduhan pemaksaan kepada pelapor, sang kuasa hukum tersebut menegaskan, hal itu sebagai upaya memutarbalikkan fakta. “Tidak benar ada pemaksaan seperti yang dikatakan,” pungkasnya. (oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *