BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Lebihi Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WN Jepang

whatsapp image 2023 04 14 at 21.08.11
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua WN Jepang yang melebihi izin tinggal di Indonesia (foto/ist)
banner 120x600

SINGARAJA (terasbalinews.com). Berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Jembrana pada tanggal 7 April 2023, Imigrasi Singaraja telah mengamankan dua orang WNA berkebangsaan Jepang dengan inisial NO (41) dan HO (14).

Dari pengakuannya, NO, yang menikah dengan seorang WNI berinisial IPAP di Ibaraki, Jepang, tidak memperpanjang izin tinggalnya karena permasalahan ekonomi.

“Mereka tidak memiliki uang untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, dalam siaran pers pada Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bersama anaknya, HO. Izin tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022, dan sudah overstay 331 hari sampai dengan 7 April 2023. Sedangkan anaknya, HO, memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 21 September 2022, dan sudah overstay selama 198 hari hingga 7 April 2023.

Keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak diamankan sembari menunggu proses pemulangan.

NO dan HO dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

“Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 WITA, dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang,” ujar Hendra Setiawan.

Terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengharapkan bantuan media serta masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dianggap dapat mengganggu masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809. (rls/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *