DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar pimpin Hakim Esthar Oktavi nampaknya mulai dibuat kesal oleh, Auj-E Taqaddas, Warga Negara (WN) Inggris yang dijadikan terdakwa karena menampar petugas Imigrasi Bandara.
Pasalnya, dalam sidang, Rabu (30/1) kemarin, Taqaddas, kembali tidak hadir dalam sidang dengan agenda putusan. Dan ini sudah kali ketiga wanita berbadan gempal ini tidak hadiri sidang agenda putusan.
Atas hal ini, majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan untuk menjemput paksa terdakwa.
“Karena terdakwa tidak hadir, sidang kami tunda dan memberintahkan jaksa untuk memanggil secara paska terdakwa dalam sidang, Senin (11/2) mendatang,”tegas Hakim Esthar.
Usai sidang, kepada wartawan, JPU Triarta Kurniawan mengatakan, sejatinya pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, jaksa Kejari Badung itu pun sempat menghubungi terdakwa melalui Whastsap. “Tapi pesan Whatsap saya hanya dibaca saja dan tidak pernah dijawab oleh terdakwa,”ungkap jaksa.
Selain itu, pihaknya juga sempat mengecek keberadaan terdakwa di Hotel Ederwis Kuta, tempat terdakwa menginap.
“Saat kami cek, ternyata terdakwa sudah chek out,” sebutnya sembari mengatakan pihaknya sudah menghubungi pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap terdakwa. (red)