BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Merasa Bayi yang Dilahirkan Diambil Orang, RR Mengadu ke Polisi

banner 120x600

Siti Sapura alias Ipung.(ist)
DENPASAR – terasbalinews.com – Peristiwa memilukan dialami perempuan muda berinisial RR (22). Selain pacarnya tidak mau bertanggungjawab saat dirinya hamil, RR harus kembali menanggung beban mental lantaran kehilangan bayi yang baru dilahirkan.
Kasus ini akhirnya terdengar dan menjadi perhatian serius aktivis anak Siti Sapurah alias Ipung.
Ipung yang juga praktisi hukum ini menceritakan, RR yang kala itu hamil di luar nikah ditinggal pergi pacarnya. Menjelang persalinan, RR kebingungan biaya.
Di tengah kepanikan, datang seorang sopir taksi online bernama Edi Sucipto dan mengantar RR ke rumah bidan bersalin di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Tak hanya itu, Edi Sucipto juga mengatakan akan membantu mencarikan biaya persalinan.
Pada tanggal 31 Agustus 2020, RR melahirkan bayi laki-laki dengan berat 2200 gram. Masih di rumah bidan setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinisial IML beralamat tinggal di Taman Griya, Nusa Dua.
“Sejak saat itu RR tidak pernah sempat menyusui anaknya karena sudah dilarang oleh bidan dan langsung dipisahkan. Bahkan dalam surat kenal lahir si bayi tidak mencantumkan nama ibu kandungnya (RR) tetapi yang dicantumkan nama istrinya IML, dan nama bapaknya IML sendiri,” terang Ipung, Kamis (5/11/2020) di Denpasar.
Setelah dua bulan wanita malang ini tidak pernah diizinkan bertemu bahkan menyusui bayinya, RR lalu melapor ke Polda Bali pada tanggal 7 oktober 2020 dan diterima tanggal 12 oktober 2020 dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.
“Tindakan polisi atas dumas tersebut adalah pada hari Senin tanggal 2 November 2020, RR dengan sopir ojek online dan IML (teradu) untuk mediasi,” kata Ipung.
Yang aneh tuturnya, pada saat mediasi RR merasa ditekan oleh penyidik agar menyerahkan anaknya kepada IML dengan alasan bahwa IML sudah sangat baik dan RR sudah menandatangi surat pernyataan di atas materai.
Dalam kasus ini ucap Ipung, dirinya tidak bermaksud menggurui siapapun. Dirinya juga percaya bahwa polisi sangat paham dengan hukum dan seharusnya jika korban adalah anak dalam satu peristiwa apapun maka selayaknya tindakan yang diberikan adalah “demi kepentingan terbaik anak”.
Menurutnya, ancaman pidana untuk IML, Edi Sucipto dkk adalah tekait kasus tersebut di atas semestinya bisa dikembangkan oleh penyidik yang mempunyai ancaman pidana yang sangat tinggi dan seharusnya tindakan penyidiknya yang utama adalah mengembalikan si bayi kepada ibu kandungnya dalam hal ini RR.
Hal itu mengacu kepada Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 128 di mana dalam pasal tersebut anak berumur 0 sampai 6 bulan berhak mendapatkan ASI dari ibunya dan barang siapa yang menghalangi diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Dan ini juga dikuatkan dengan Peraturan Kementerian PPPA nomor 3 tahun 2010, kasus di atas juga melanggar Pasal 330 KUHP ancaman pidananya 9 tahun merebut anak dari orang yang mempunyai hak atas dirinya. Kasus di atas juga melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidananya sampai 15 tahun, sekaligus kasus di atas juga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ada di dalam Pasal 76 ancaman pidananya 7 tahun,” bebernya.
Selain itu yang perlu diingat kata Ipung bahwa anak bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan begitu saja, anak manusia bukanlah anak binatang (anak kambing atau anak sapi) yang bisa dipindah tangankan begitu saja atas kemauan orang dewasa, anak adalah manusia yang dilindungin undang-undang oleh negara dan dia mempunyai hak konstitusi sejak dia berada di dalam kandungan sampai dia berumur 18 tahun.
“Kita punya pelajaran berharga di Bali pada saat kasus Engeline, di mana dia harus meninggal di tangan ibu angkatnya. Kasus terbaru di Ambon seorang anak angkat yang harus meregang nyawa di tangan orangtua angkatnya karena setiap hari mengalami kekerasan fisik dan beberapa kasus anak angkat yang tidak sedikit harus meninggal di tangan orangtua angkatnya karena lepas dari pengawasan instansi terkait karena mereka diangkat, diadopsi secara illegal serta tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Ipung.
Seharusnya penyidik polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa bidan yang membantu persalinan RR, karena di sana ada pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu dalam dokumen tersebut (surat kenal lahir si bayi),” paparnya.
Ipung lantas menyebut jika perbuatan pelaku diduga melanggar 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Jelas nya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *