BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

OJK – 12 Koperasi Ilegal di Bali Telan Korban

banner 120x600

DENPASAR – Diperkirakan sekitar 1600 masyarakat menjadi korban koperasi ilegal di Bali dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar. Modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen perbulan yaitu 1 persen bunga dan 3 persen cashback. Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah ketika menghadiri mediasi korban investasi berkedok koperasi ilegal ke lembaga keuangan seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi.

“Apa yang kita lakukan sesuai harapan para korban yang memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang,” ujar Hizbullah yang didampingi Satgas Waspada Investasi, Jum’at (23/11/2018).

Dikatakan sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi lain terbelit masalah di koperasi ilegal, masyarakat menjadi ada hambatan dalam pelunasan kredit.

Ia menilai bank di sini pun sebenarnya terdampak karena nasabah meminjam dana yang seharusnya untuk modal usaha ternyata dipergunakan untuk investasi di koperasi ilegal. Untuk bank umum ada empat seperti bank mandiri, BRI, BPD dan bank mantap.
Oleh karenanya OJK sebagai pihak yang memediasi berharap lembaga keuangan bersedia memfasilitasi dan memberikan kebijakan terkait kemudahan yang diharapkan korban.

Hizbullah pun mengimbau kepada nasabah untuk koorperatif berniat baik membayar kewajiban kepada bank.

“Nasabah setidaknya mau datang ke bank untuk berkoordinasi untuk mencari jalan keluar apakah melalui restrukturisasi atau bank memberikan kesempatan kepada nasabah menjual anggunan tersebut sendiri,” katanya.
Nasabah diharapkan saat dipanggil bank untuk berkomunikasi terkait kewajibannya bukannya malah menghindar atau malah mengancam.

“Untuk mendukung hal tersebut kami telah mengadakan pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali untuk membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Koperasi di Bali ini,” terangnya.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali terdapat 12 Koperasi tidak memiliki ijin di 5 kabupaten/kota. Di Kabupaten Tabanan ada KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. Kabupaten Klungkung ada KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi. Kabupaten Badung yaitu KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih. SelanjutnyaKota Denpasar ada KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri. Terakhir Kabupaten Gianyar ada KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

OJK menegaskan telah berkoordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bali pada1 Oktober 2018 dan meminta Dinas Koperasi di 5 Kabupaten/kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya karena koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Korban koperasi ilegal pun agar segera melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, OJK menghimbau kepada masyaraka agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang mencurigakan apalagi dengan iming-iming bunga tinggi dan berbagai kemudahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *