BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

OJK – Ratusan Perusahaan Fintech Hanya 73 Terdaftar dan 1 Berizin

Foto - Hizbullah.
banner 120x600

DENPASAR – Adanya himbauan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) beberapa waktu terkait pinjaman online, ternyata direspon positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Hizbullah juga sepakat masyarakat mesti berhati-hati bila ingin melakukan pinjaman melalui jasa Online atau yang kerap dikenal sebagai Financial Technologi (Fintech). Dikatakan disatu sisi dimudahkan tapi disisi lain dampaknya akan sangat besar.

“Iming-iming kemudahan kerap dijadikan alasan untuk menjerat nasabah yang tidak mau ribet dengan urusan perbankan,” kata Hizbullah di Denpasar, Kamis (22/11/2018).
Sekali saja tidak membayar maka berbagai cara akan dilakukan untuk mendapatkan informasi si debitur, termasuk pola-pola penekanan.
“Ini lebih kejam dari perbankan,” tukasnya.

Makanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan OJK mengatur fintech-fintech itu agar terdaftar dan memiliki izin operasi. Namun sayangnya hingga kini dari ratusan fintech baru 73 yang terdaftar, sedangkan yang terdaftar dan berizin hanya baru 1 (satu).

“Nah sekarang kalau ada fintech yang tidak terdaftar dan berizin itu dianggap ilegal,” tandasnya sembari menghimbau masyarakat untuk menghubungi call center 157 guna mendapatkan informasi yang benar soal perusahaan fintech.
Ketentuan yang diterapkan OJK bagi fintech batas akhirnya Desember mendatang. Bahkan kedepannya ketentuan atau aturan OJK akan lebih diperketat lagi, termasuk kompetensi bagi pengelola fintech.

“Pimpinan atau pengelola fintech kedepannya akan di fit and propert test layaknya sebuah lembaga keuangan,” kata Hizbullah.

Keberadaan fintech yang menjamur akan menjadi perhatian OJK. Tentu sebagai lembaga keuangan yang berbasis teknologi dana yang disalurkan mesti bisa dipertanggung jawabkan.

“Tugas OJK selain mengawasi, mengatur juga melindungi konsumen fintech dan itu diatur dalam POJK,” katanya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur perlindungan konsumen tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sedangkan yang mengatur soal fintech tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *