BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pasang Kamera Tersembunyi di Mesin ATM, Dua Warga Polandia Digelandang ke Mapolda Bali

banner 120x600

(foto : Ist) Dua WN Polandia pelaku skiming.
DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia bernama Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Keduanya ditangkap ketika hendak mencuri data nasabah bank (skiming) dengan memasang kamera tersembunyi di sebuah mesin ATM milik Bank BNI di Jalan Raya Candidasa, Karangasem.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menerangkan, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan shutdown terhadap mesin ATM BNI untuk selanjutnya dipasangi router.
“Alat tersebut berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi,” terang Kabid Humas, Rabu (18/9/2019) malam.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari pihak bank BNI yang melihat orang asing melakukan aktifitas mencurigakan pada mesin ATM Bank BNI yang terletak di daerah Candidasa, Karangasem.
Pihak bank BNI Denpasar yang merasa curiga kemudian mengecek dan menemukan alat berupa camera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Bali.
Tim Subdit V (siber crime) Ditreskrimsus
Polda Bali dengan diback up satgas CTOC Polda Bali dan Polres Karangasem melakukan pengawasan di seputaran mesin ATM BNI, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 02.30 WITA.
Beberapa saat kemudian, datang dua warga asing dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu berhenti didekat mesin ATM.
Salah satu pelaku bernama Dawid masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mematikan mesin ATM denga cara mencabut kabel power, sementara Gawel berdiri di luar mesin ATM untuk mengawasi situasi.
Ketika Dawid tengah memasang alat perangkat di dalam mesin ATM, petugas yang sedari awal mengawasi langsung melakukan penyergapan dan meringkus kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah pisau tikam di dalam tas kecil dan stik pemukul yang dibawa Gawel,” jelas Kombes Hengky.
Keduanya lalu digiring ke tempat kosnya masing-masing di Jalan Raya Canggu No 155 Banjar Aseman Kawan, Kuta Utara, Badung dan rumah kost Widia Grha di Jalan Gunung Soputan No 51, Denpasar Selatan.
Selain mengamankan dua buah handphone, dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa paspor milik kedua tersangka, sebuah router, sebuah Hub, sebuah tank potong, dan sebuah pisau tikam.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *