BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Umi, Guna Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

Salah seorang pedagang jajan di Pasar Amlapura. (foto/ist)
banner 120x600

Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang. UMKM dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan. UMKM merupakan bentuk praktik usaha yang banyak dilakukan di kalangan masyarakat.

Usaha mikro adalah usaha dengan omzet maksimal 300 juta setahun. Contoh usaha mikro seperti warung makan, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang pasar dan toko kelontong. Kemudian usaha kecil memiliki omset diatas 300 juta sampai dengan 2.5 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki omset 2.5 sampai dengan 5 miliar. UMKM terutama usaha mikro sangat banyak dan ada di sekeliling kita seperti pedagang sayur, pedagang makanan keliling, warung-warung kecil, pengrajin tahu, tempe dan lainnya.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mencapai 91,82 juta unit pada tahun 2022. UMKM memiliki peran yang besar pada perekonomian Indonesia. Pada 2021 UMKM tercatat mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 61,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 15,69% terhadap ekspor nasional.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberdayaan UMKM, di antaranya dari sisi permodalan melalui pinjaman usaha. Salah satu bentuk pinjaman usaha yang cukup dikenal dan familiar yaitu program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah sehingga KUR merupakan jenis pinjaman berbunga rendah. Pelaku usaha yang bisa mendapatkan pinjaman KUR adalah mereka yang memiliki akses ke perbankan.

Namun demikian tidak semua pelaku usaha mikro punya akses ke perbankan, terutama pelaku usaha yang sangat-sangat kecil alias ultra mikro yang dengan dengan keterbatasannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman KUR. Pemerintah hadir melalui  pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro seperti pedagang makanan keliling dan pedagang kecil lainnya termasuk ibu rumah tangga yang melakukan usaha untuk membantu perekonomian keluarga.

Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pendanaan pembiayaan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT.Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI), PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Kepada pelaku usaha ultra milkro, pemerintah tidak hanya menyediakan pembiayaan produktif, tetapi juga program pendampingan dan pembinaan agar bisa berkembang.

Pembiayaan UMi ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)yang dialokasikan untuk pembiayaan dan memberikan manfaat kepada pelaku usaha ultra mikro yang disalurkan melalui LKBB.  Bahkan ada pembiayaan UMi yang menyasar segmen perempuan, karena banyak ibu rumah tangga yang ingin membantu perekenomian keluarga

Adalah PNM yang memiliki unit usaha PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar ini rmerupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha. Jadi yang baru memulai usaha juga bisa mendapatkan pinjaman.

Pada tahun 2022 BLU Pusat Investasi Pemerintah telah menyalurkan pembiayaan UMi) kepada 2,01 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 8,13 triliun. Secara kumulatif dari tahun 2017 sampai tahun 2022, total penyaluran UMi sudah mencapai 7,4 juta debitur dengan nilai Rp 26,2 triliun. Capaian tersebut sudah melebihi kinerja pembiayaan UMi tahun 2021 yang mencapai Rp7,03 triliun kepada 1,95 juta debitur. Pembiayaan UMi dilakukan mulai tahun 2017 atau sudah memasuki tahun ketujuh. Pada awalnya melayani 307 ribu debitur dari target 300 ribu debitur.

Secara umum, skema penyaluran UMi melakukan jemput bola, dimana petugas penyalur yang mendatangi masyarakat. PIP mencatat bahwa 95 persen debitur adalah perempuan dan 95,97 persen debitur menjalankan usaha di sektor perdagangan. Adapun, 92,29 persen debitur memiliki tenor pinjaman sampai dengan 12 bulan dan 90,68 persen debitur mencatatkan plafon kredit di bawah Rp5 juta.

Untuk melihat dampak dari pembiayaan UMi, PIP telah melakukan survei  kepada debitur penerima pembiayaan dalam bentuk surveI baseline dan surveI endline. Dampak positif dibuktikan dengan hasil survei baseline dan endline yang menunjukkan adanya kenaikan nilai keekonomian debitur UMi sebesar 2,79 poin di tahun 2021, dari 49,85 di semester I tahun 2020 (baseline) menjadi 52,64 di semester I tahun 2021 (endline).

Survei baseline merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian debitur pada awal periode pembiayaan ultra mikro. Adapun survei endline dilakukan pada akhir periode pasca pembiayaan ultra mikro. Hal ini mengindikasikan adanya kesejahteraan yang makin meningkat setelah debitur menerima pembiayaan UMi.

UMKM terutama usaha mikro jumlahnya sangat besar dan memiliki daya serap tenaga kerja yang sangat besar pula. Usaha mikro terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi karena perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produk domestik dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat. Dengan demikian pembiayaan UMi berpotensi untuk membantu program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu penyaluran pembiayan UMi diharapkan dapat mengakselerasi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, di mana usaha-usaha mikro tersebut dapat semakin berkembang dan meningkat ke level yang lebih tinggi  menjadi usaha di level kecil ataupun menengah. (Tri Haryati, Kepala Seksi Bank KPPN Amlapura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *