BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Penetapan Tersangka Disebut Tidak Sah, Polsek Mendoyo Dipraperadilankan

banner 120x600

Kuasa hukum terlapor, Gede Manik Yogiartha dan Agus Suparman.(ist)
DENPASAR – Terasbalinewa.com | Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Mendoyo tehadap I Komang P terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP berbuntut panjang.
Pasalnya, I Komang P melalui dua kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Gede Manik Yogiartha melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Jembrana atas penetapan tersangka tersebut.
Menurut Agus Suparman dan Gede Manik Yogiartha, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
“Dalam pasal 183 KUHAP kan sudah jelas, untuk menetapkan tersangka terhadap pelapor, minimal harus sudah memiliki dua dari lima alat bukti,” terang Agus Suparman.
Nah, dalam perkara yang menimpa kliennya itu, diyakininya penyidik baru mengantongi satu alat bukti yaitu keterangan saksi. Namun menurut Agus Suparman lagi, penyidik menyebut sudah memiliki dua alat bukti.
Yaitu keterangan saksi dan hasil gelar perkara. Padahal menurut Agus Suparman, gelar perkara itu bukan termasuk alat bukti sebagai dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
“Gelar perkara itu menurut kami bukan suatu petunjuk, gelar perkara hanya untuk mensinkronkan antara kejadian dan keterangan saksi,” jelas Agus Suparman.
Kejanggalan lain, menurut Agus Suparman pihak penyidik dianggap terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena belum melakukan pemeriksaan saksi dari pihak kliennya atau terlapor.
Menurut Agus Suparman, keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi dari terlapor juga penting untuk didengar sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Artinya, tidak bisa hanya berdasarkan tuduhan seorang pelapor dan keterangan saksi sudah cukup menetapkan orang sebagai tersangka, jika hal itu dilakukan dikawatirkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jadi selama ini sepengetahuan kami, baru saksi dari pihak pelapor yang diperiksa, sedangkan saksi dari pihak terlapor sama sekali belum diperiksa,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, Agus Suparman mengatakan akan menguji apakah penetapan tersangka terhadap kliennya sah atau tidak melalui jalur praperadilan.
“Gugatan praperadilan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jembrana, Senin (28/9/2020), dan saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” tegas Agus Suparman yang diamini rekannya, Gede Manik Yogiartha.
Sementara Gede Manik Yogiartha menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari adanya rapat keluarga yang mana dalam rapat itu, pelapor juga hadir. Menurut Manik, rapat itu membahas soal rencana pemugaran merajan.
Dikatakan pula, dalam rapat itu, sama sekali tidak ada membahas soal tudingan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam. “Rapat keluarga itu hanya membahas soal pemugaran merajan,” jelas Manik Yogiartha.
Tapi faktanya, manurut Manik Yogiartha, pelapor malah mengatakan kepada istrinya bahwa rapat itu membahas soal dugaan bahwa istri pelapor memiliki ilmu hitam sehingga namanya menjadi tercemar dan melaporkan ke polisi.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *