BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pengacara Bule Irlandia Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

banner 120x600

Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H.Foto:(dok)
DENPASAR -Terasbalinews.com | Bule Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield terdakwa kasus penganiayaan yang tidak terima dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H langsung, Selasa (30/6) mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya yang dibacakan di muka sidang pimpinan Hakim Putu Gede Novi Artha, kedua pengacara dari Legal Nexus Law Firm menyatakan, dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak cermat dalam mengurai peristiwa yang terjadi.
Dalam dakwaaan disebutkan bahwa terdakwa meludahi korban Ni Made Widyastuti Pramesti, meminta korban untuk tetap berada dalam gedung housekeeping dan menyiramnya dengan minuman.
“Namun kami menilai JPU malah menguraikan unsur-unsur lain yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai pula dengan unsur-unsur yang dalam Pasal yang dilanggar terdakwa,” sebut Jupiter dalam surat eksepsi.
Jupiter dalam eksepsinya juga menyebut bahwa dalam dakwaan jaksa ada ketidakjelasan mengenai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan materil atau fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam eksepsinya juga menyebut dakwaan JPU tidak jelas menyebutkan latar belakang mengapa korban melaporkan terdakwa ke polisi. Jaksa mengaburkan fakta bahwa korban telah yang telah bekerja selama 14 tahun diduga menggelapkan uang hingga perusahaan merugi Rp. 7.127.865.901.
Yang terakhir, Jupiter dalam eksepsinya mengatakan dakwaan JPU tidak lengkap mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya. “Jaksa tidak lengkapnya mengurai atau menjabarkan secara rinci delik seperti apa yang telah terdakwa lakukan terhadap korban,” sebut Jupiter.
Oleh karena itu, kedua pengacara tersebut memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya dan menolak seluruh dakwaan JPU. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Jupiter.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *