BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pengacara Titian Sebut, Kliannya adalah Korban

banner 120x600

Denpasar | terasbalinews.com – Setelah sekian lama berdiam di dan menjadi bulan bulanan, Tian Wilaras terdakwa kasus perbankan melalui kuasa hukumnya Acong Latif akhirnya angkat bicara. Acong menyebut, dalam perkara ini Titian justru merupakan korban.
Acong mengatakan, Titian selaku pemilik saham pengendali (PSP) di BPR Legian, menjadi korban akibat ulah para direksinya. Acong juga mengatakan, Titian oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituduh telah memerintahkan komite untuk melakukan transfer dana ke rekening miliknya.
“Para direksi itu antara lain Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional). Dan mereka juga menjadi saksi di Persidangan,” jelas Acong di Denpasar belum lama ini.
Disebutkan pula oleh Acong, Titian Wilaras bukan merupakan pelaksana teknis. Acong menyebut pelaksanaan teknis adalah para direksinya, tapi tak satupun dari para direksi itu dijadikan tersangka.
“Ini kan aneh pemilik saham kan bukan pelaksana tehnis harusnya yang bertanggung jawab direktur bukan pemilik saham,” tegas Acong. Dijelaskan pula, Titian Wilaras sempat mengatakan kepadanya bahwa uang yang masuk ke rekening Titian disebut adalah uangnya.
“Jadi menurut keterangan klien kami kalau ada dana yang masuk ke rekening, justru oleh direktur dikatakan bahwa itu uang klien kami di bank,” terang Acong. Yang terkahir, kata Acong, walaupun Titian sebagai PSP, tapi sejatinya dia tidak mengerti soal perbankan.
Seperti diketahui, Bos BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (28/5/2020) Lalau menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan tidak pidana penggelapan perbankan. Dalam mengahadapi perkara ini Titian didampingi pengacara Acong Latif.
Dalam dakwaan Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *