DENPASAR (terasbalinews.com). Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Dewan yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Senin (5/8/2024). Pendapat mengenai Raperda tersebut telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2024.
“Saat ini, usaha peternakan di Bali umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Mengingat pentingnya peran peternak dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, menyediakan bahan baku industri, dan jasa, mereka perlu diberdayakan melalui kemudahan dalam menjalankan usaha agar bisa mandiri dan berkembang, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, peternak sering kali belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Upaya ini dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bersinergi, dengan memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka,” imbuhnya.
Menanggapi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan, Pj. Gubernur memberikan beberapa masukan sebagai berikut: Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Lantas terkait judul Raperda, dalam kesempatan ini ia sarankan untuk diubah menjadi “Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak” agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
“Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak. Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari kita lakukan pembahasan lebih mendalam pada forum-forum berikutnya agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai dengan kebutuhan di Bali, dan yang paling penting dapat diimplementasikan serta berdampak positif pada kesejahteraan peternak di Bali,” pungkasnya. (red)