BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polisi Jembrana Bekuk Tujuh Orang Pelaku Gendam, Tiga Diantaranya WNA

Foto - Empat dari tujuh pelaku gendam. (Ist)
banner 120x600

JEMBRANA – Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (30/10/2018) siang, sekitar pukul 14.00 Wita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku hipnotis/gendam yang melakukan aksinya pada Kamis (25/10/2018) lalu di pasar Umum Negara.

Ketujuh pelaku yang diamankan polisi di wilayah Karangasem diketahui telah melakukan aksi penipuan dengan motif hipnotis/gendam terhadap korban Sulastri, seorang pengusaha rumah makan di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo saat berbelanja di pasar umum Negara dengan berpura-pura menawarkan obat kepada korban.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tujuh orang pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya WNA (warga negara asing) asal Taiwan. Sedangkan empat lainnya perempuan WNI.

Awal mula dari penangkapan ini ialah kejadian hipnotis yang dilakukan oleh tujuh tersangka. Tiga WNA RRC yang menjadi pelaku itu ialah Huang Pingsgui (37), Chen Chengcong (38) dan Chen Ali (31).
Sedangkan empat WNI Perempuan itu ialah Maratus Shalikah alias Emma (39) asal Banyuwangi Jawa Timur, Dewi Ilmi Hidayati (37) asal Purworejo Jawa Tengah, Mulyani (33) asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Tjhai Fen Kiat (27) asal Cipondoh Tangerang Provinsi Banten.
“Mereka ini beraksi berkelompok. Namun, untuk pasti peran masing-masing masih didalami oleh penyidik,” ucap seorang petugas kepolisian di lapangan.

Kasus hipnotis ini menimpa Sulastri, pemilik RM Sari Asih di Banjat Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, pada Kamis (25/10) lalu. Saat itu, korban pergi ke pasar umum Negara dan bertemu para pelaku yang berpura-pura menawari obat kepada pelaku.

Kemudian, korban yang diduga terkena hipnotis atau gendam itu menyerahkan total uang sejumlah Rp 650.000.000 dan berbagai macam perhiasan kepada para pelaku.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Emma yaitu sebuah mobil Toyota Rush Nopol W 1874 VJ warna Putih, sebuah kartu ATM BCA dengan jumlah uang Rp 60.000.000, uang tunai Rp 1.842.000 dan berbagai macam perhiasan.
Dari Dewi disita, mobil Toyota Rush Nopol AA 9023 JC, uang Tunai Rp 10.000.000, ATM BCA di dalamnya berisikan uang Rp 50.000.000, sebuah kartu ATM BRI senilai Rp 120.000.000. Dari tersangka Mulyani, disita uang tunai Rp 24.500.000 dan sebuah ATM Debit Danamon dengan nilai uang Rp 70 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi sore tadi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan itensif terhadap tujuh pelaku dan masih melakukan pengembangan.

Disisi lain informasi yang diproleh dari pihak kepolisian, ketujuh pelaku juga pernah melakukan kasus serupa setahun lalu di Toko Selora dan Toko Sinar di Denpasar.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *