BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pria Asal Aceh Penyelundup 1/2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Kurir narkoba asal Aceh usai jalani sidang.
DENPASAR – Setelah beberapa kali menjalani sidang, kurir setengah kilogram sabu atau 496,93 gram netto asal Aceh, Supriadi (38) dituntut pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa Supriadi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Jaksa mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyelahgunaan narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia dihubungi temannya bernama Don, Sabtu (17/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa diminta berangkat ke Bali untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepasang sandal kulit merk GATS kepada seseorang bernama COY di Denpasar-Bali.
Terdakwa dan Don lalu bertemu di Jalan Raya Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain diberi sandal berisi sabu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini juga diberi tiket pesawat Lion Air tujuan Denpasar serta sejumlah uang tunai sebagai upah.
Namun belum sempat bertemu penerima barang, pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh ini ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elanng No 5, Tuban, Kuta, Badung, Minggu (18/8/2019).
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Bali menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam sepasang sandal kulit merk GATS dengan berat masing-masing 248,46 gram netto dan 248,47 gram netto. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *