BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Racik dan Edarkan Tembakau Gorila, Sepasang Kekasih Dituntut 5 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : Ist) Yuniar Dita Triani terlihat menangis saat sidang
DENPASAR – Firman Agung Suganda (20) bersama kekasihnya, Yuniar Dita Triani (23) yang didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena mengedarkan tembakau sintetis alias tembakau gorilla, Selasa (13/8/2019) dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan sepasang kekasih ini terbukti melakukan tindak pidana memikiki, menguasi, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis sebarat 448,92 gram.
Sebelum masuk pada tuntutan pidana, jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringakan bagi kedua terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberatas peredaran Narkotika.
Sedangkan hal yang meringakan, kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatanya, kedua terdakwa masih muda dan memiliki anak yang masih berusia 2 tahun.
“Oleh karena itu, memohon kepada majelus hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun,” demkian tunturan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sri Wahyuni Arin Ningsih.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mengaku menikah secara sirih itu melalui tim kuasa hukimnya dari PBH Peradi Denpasar sepekat mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kedua   terdakwa diamankan pada 6 Februari 2019 pukul 21.00 Wita di rumah kontrakan di Perum Andakasa Jalan Tegal Dukuh I Padangsambian, Denpasar Barat.
Dari kedua sejoli ini, polisi mengamankan 182 pelastik klip berisi daun atau tembakau gorila mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO berat 334,36 gram.
“Polisi juga mengamankan satu baskom pelastik berisi tembakau racikan yang juga mengandung sediaan narkotika 5-FLUORO berat 114,56 gram,” beber JPU dari Kejari Denpasar, ini.
Sebelum ditangkap, terdakwa Firman awalnya membeli tembakau gorila melalui online dari seseorang pemilik akun instagram nama “bearbro rs” dengan cara transfer melalui rekening BCA.
Lalu Firman membeli campuran tembakau, selanjutnya mencampurnya ke tembakau gorilla dan membuat paketan tembakau gorilla Rp 250 ribu dan paketan Rp 500 ribu.
“Sedangkan Yuniar bertugas menerima pesanan dan menerima uang hasil penjualan. Setelah ada yang memesan, Yuniar kemudian menyampaikan ke Firman. Dan Firman atau orang bernama Adam menempel pesanan itu di tempat yang telah disepakati,” ungkap Jaksa Maya Sari.
Kegiatan para terdakwa itu pun akhirnya terendus kepolisian dan melakukan penyelidikan ke tempat tinggal kedua terdakwa di Perumahan Graha Andakasa, Padangsambian Kaja, Denpasar.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *