BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Pengeroyokan Pelajar Kelas 3 SMP

Kasus Pengeroyokan Pe;ajar SMP

restorative justice
Dua pelaku pengeroyokan akhirnya bebas setelah Polisi menghentikan kasus melalui Restorative Justice.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Satuan Reskrim Polresta Denpasar menghentikan Penyelidikan secara Restorative Justice terhadap dua pelaku dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 wita di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah jalan Raya Pemogan Gang Taman Denpasar Selatan sebagai pelapor Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16) seorang pelajar kelas 3 SMP yayasan Hidayatullah sedangkan pelaku pengeroyokan dua orang pelajar berinisial JCA (14) dan MSA (15).

Baca Juga : Kajari Denpasar Launching 42 Rumah RJ di Desa dan Kelurahan se-Kota Denpasar

Awalnya korban disuruh meminjam Vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G kemudian diberikan kepada kedua pelaku,kemudian saat G menanyakan kepada korban dimana Vape tersebut. Ditanya begitu korban mengatakan bahwa vape ada pada kedua pelaku.

Atas jawaban tersebut kedua pelaku tidak terima dan selanjutnya mengeroyok korban dengan cara dipukul oleh kedua pelaku menggunakan tangan dan juga kayu. Atas peristiwa tersebut akhirnya ibu Korban melaporakan hal tersebut ke Polisi.

Baca Juga :Tindaklanjuti Pemberitaan di Media, Intel Kejari Denpasar Bidik LPD Intaran

Seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.,SH.,S.IK.,MH. mengatakan bahwa Restorative Justice ini merupakan program Kapolri memulihkan keadaan korban dan pelapor dimana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai.

“Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice dan setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (20/5/22)

Baca Juga : Ditangkap, Stephanus Irawan Terpidana Kasus Penipuan Pasrah Dijebloskan ke Penjara

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara yang juga dipimpin Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno,SH., Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, selaku konselor serta Kedua belah pihak korban dan terlapor.

Menurut Kasat kedua belah pihak telah membuat kesepakatan damai pada 9 Juni 2022 yang lalu dimana pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara.

Pihaknya juga mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan Kepolisian dan Kompol Mikael juga meminta kepada pengurus Yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *