BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selundupkan 496,93 Gram Sabu di Sandal, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

banner 120x600

(foto : zar) Pria asal Aceh penyelundup 496 gram sabu saat di persidangan.
 
DENPASAR – Pria asal Aceh bernama Supriadi (38) diadili atas kasus kepemilikan sabu seberat 496,93 gram netto di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya ia ditangkap petugas BNNP Bali di Hotel The Airport Hotel & Recident Jalan Elang Nomor 5 Tuban, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 16.45 Wita.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, mengagendakan keterangan saksi. Namun karena tidak saksi, sidang kembali dilanjutkan minggu depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan bahwa perbuatan terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau golongan I jenis Metahmfetamina/sabu yang beratnya lebih menyediakan narkotika dari 5 gram.
“Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Supriadi didakwa Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini berawal ketika korban dihubungi temannya berinisial DON (masih dalam pencarian) melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu DON meminta agar terdakwa berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sepasang sandal kulit merk GATS untuk diserahkan kepada seseorang bernama COY di Denpasar.
Terdakwa mau dan malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bertemu DON di Jalan Raya Lhokseumawe, Aceh. Di tempat tersebut terdakwa diberikan 1 pasang sandal kulit
merk GATS.
Di sana ia juga diberi tiket pesawat Lion Air tujuan Denpasar serta uang tunai Rp 3 juta sebagai upah. Setelah pertemuan terdakwa kembali ke rumahnya. Esok harinya, Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Medan.
Ketika pesawat transit di Bandara Majalenka, Bandung, DON menelpon dan memberitahu bahwa dalam sandal merk GATS yang terdakwa pakai berisi narkotika jenis sabu. DON juga berpesan agar terdakwa berhati-hati.
Singkat cerita ketika telah sampai di Bandara Ngurah Rai, terdakwa mencari taksi dan meminta sopir taksi untuk dicarikan penginapan. Oleh sopir taksi, terdakwa diantar ke Hotel The Airport Hotel & Recident di jalan Elang nomor 5 Tuban, Kuta, Badung.
Setibanya di sana, terdakwa yang menginap di kamar nomor 208 ini menghubungi orang bernama COY melalui telepon dan menyampaikan
bahwa barang pesananya sudah ada di hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sekitar pukul 16.45 WITA, pintu kamar tempat terdakwa menunggu kedatangan COY diketuk oleh seseorang. Saat pintu dibuka, orang yang bukan COY, melainkan petugas dari BNNP Bali.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkusan plastik kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 250,48 gram brutto atau 248,46 gram berat bersih kode A, serta sabu dengan berat 250,38 gram brutto atau 248,47 gram berat bersih kode B. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *