BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selundupkan Sabu Cair, Disidang Bule Ini Ngaku Mengidap Bipolar

banner 120x600

 
Pablo Martin Vergara Veras, bule asal Argentina yang mengaku mengidap gangguan kejiwaan.(zar)
Denpasarterasbalinews.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Senin (16/3/2020) menyidangkan importir asal Recoleta, Argentina bernama Pablo Martin Vergara Veras (57) yang ketangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu cair sebarat 77,26 gram.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Koni Hartanto ini masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum i Wayan Sutarta. Sementara untuk menghadapi perkara ini terdakwa didampingi pengacara Baginda Sibarani.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 15.00 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. “Saat tiba di terminal kedatangan terdakwa menuju tempat pemeriksaan yang menggunakan mesin x-ray,” sebut jaksa dalam surat dakwaanya.
Selain itu petugas Bea Cukai juga memeriksa barang-barang bawaan terdakwa di ruang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan botol kaca warna hitam berisi cairan bening yang awalnya diduga mengandung sediaan narkotika jenis metafetamine atau sabu cair seberat 77,26 gram bruto.
Atas temuan tersebut terdakwa langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan 3 Pasal berlapis dari undang-undang narkotika. Yaitu pasal 113 ayat 1, 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menariknya, usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya Baginda Sibarani menyerahkan surat keterangan dari dokter Lely Setiawati yang menyebutkan bahwa terdakwa mengidap gangguan kejiwaan jenis bipolar.
Diketahui pula, dalam beberapa kasus yang pernah disidangkan di PN Denpasar, tak sedikit terdakwa kasus narkoba terutama warga negara asing yang mengaku mengidap gangguan kejiwaan jenis bipolar ini dengan tujuan agar mendapat keringanan hukuman.
Namun banyak pula majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu lantaran terdakwa dianggap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Salah satunya adalah terdakwa kasus narkotika asal Singapura bernama Muhammad Faliq bin Nordin.
Saat itu kuasa hukum Nordin menghadirkan dokter sebagai saksi ahli yang menyimpulkan bahwa terdakwa memang mengidap gangguan kejiwaan jenis bipolar. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Faliq bin Nurdin dengan pidana penjara selama 13 tahun atas kasus penyelundupan 100,2 gram sabu-sabu.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *