BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sidang Titian Wilaras, Peran Mantan Kepala Bisnis BPR Legian Mulai Terungkap

banner 120x600

Kuasa Hukum Titian Wilaras,  Acong Latif dan Dian Suryani.Foto:Zar
Denpasar – Terasbalinews.com | Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Titian Wilaras, Selasa (9/6/2020) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar menghadirkan 2 orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa adalah, Putu Ayu Junita Sari yang merupakan manta supervisor operasional Kantor Pusat BPR Legian dan Ni Ketut Eni Wahyuni mantan accounting BPR Legian.
Dari pengakuan kedua saksi ini terungkap bahwa, I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian memiliki peran penting dalam penggunaan dana BDB (Dana Dibayar Dimuka) terkait kasus ini.
Pasalnya saat diperiksa, saksi Putu Ayu Junita menganu tidak pernah mendapat perintah dari terdakwa langsung untuk mencairkan uang dari BDD. “Setahu saya, bapak (Titian Wilaras) tidak pernah memerintahkan untuk mencairkan uang dari BDD,” kaya saksi.
“Lalu kenapa setiap terdakwa meminta dana selalu diambilkan dari BDD, sementara terdakwa sendiri kan juga sebagai nasabah di BRP Legian?,” tanya hakim Angeliki yang dijawab saksi Putu Ayu Yunita bahwa mengambil dana dari BDD adalah atas perintah Pak Made Karyawan.
“Sebenarnya dana BDD itu dana untuk apa? atau bagaimana cara bisa mencairkan dana BDD itu,” tanya hakim lagi yang dijawab saksi bahwa dana yang ada pada BDD itu seharusnya dana yang digunakan untuk membeli inventaris kantor.
“Terus kenapa saat terdakwa ini meminta untuk transfer dana selalu diambilkan dari BDD,” kejar hakim yang dijawab oleh saksi bahwa semua atas perintah Pak Made Karyawan dengan alasan sudah mendapat izin dari komite.
Hakim lalu bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana di BDD? saksi Putu Ayu Junita menjawab yang memiliki kewenangan adalah direksi.
Sementara Titian Wilaras dalam sidang kembali mempertanyakan kebenaran adanya pesan WhatsApp (WA) yang dikirim kepada saksi. Sebab nomor telepon yang digunakan untuk mengirim pesan WA yang disebut oleh saksi tidak pernah dibawa oleh terdakwa.

“Saya ingin tahu apa benar pesan whatsapp itu yang membuat saya karena nomor HP yang disebut saksi itu tidak pernah saya bawa karena selalu saya tinggal di kantor,” ujar Titian Wilaras.
Menariknya, terkait pesan WA ini hingga berita ini ditulis kebenarannya juga masih dipertanyakan karena baik jaksa maupun saksi-saksi yang menyebut adanya pesan WA dari terdakwa belum bisa menunjukkan pesan tersebut.
Smentara pengacara Titian Wilaras, Acong Latif usai sidang mengatakan, dari keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan, sangat jelas terungkap bahwa semua transaksi yang menggunakan anggaran di BDD adalah atas perintah atau di bawah kendali I Made Karyawan.
“Artinya apa, tidak ada satupun saksi yang menyebut bahwa menggunakan anggaran atau dana BDD adalah atas perintah terdakwa tetapi semuanya atas perintah Pak Made (Made Karyawan),” jelas Acong dihadapan wartawan.
Karena itu Acong menilai bahwa semua yang mengatur atau yang mensetting adalah Pak Made. “saya akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Justeru menurut kami yang bersalah adalah para direksi dan juga Pak Made,” tegasnya.
Acong juga menyebutkan bahwa, para direksi harusnya yang bertanggungjawab atas kasus ini. Sebab, saat klienya meminta transfer, seharusnya masih ada cara lain untuk memenuhi selain diambilkan dari BDD.
“Klian kami ini tidak pernah menyampaikan secara spesifik ambil dari BDD. Seharunya kan bisa diambilkan dari kredit lain atau sistem lain yang kira-kira aman sehingga tidak menimbulkan masalah,” terangnya.
Fakta sidang lain terungkap dalam persidangan, adalah pintu masuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke BPR Lagian awalnya karena adanya temuan cashback yang diberikan kepada Melinda dan nilainya cukup besar.
Terkait ini, Acong mengaku heran bagaimana bisa bank mengeluarkan cashback cukup besar untuk Melinda.”Nah ini yang akan kami telusuri bagaimana mungkin bank mengeluarkan cashback hampir setengah dari nilai uang yang diinvestasikan,” pungkas Acong.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *