DENPASAR – Laura Vilches Sancho (33) wanita asal Spanyol yang berprofesi sebagai guru yoga, pada sidang, Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman setahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” tegas hakim yang dibacakan vonis di ruang sidang Kartika.
Putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Adikarini yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas JPU menanggung putusan hakim.
Tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap Kamis (23/5) pukul 22.30 WITA di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung. Pada saat digeledah badan dan pakaian, di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.
Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO).
“Pengakuannya kokain tersebut dibelinya seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri,” terang Jaksa. (zar)
Simpan Kokain, Guru Yoga asal Spanyol Divonis 1 Tahun
(foto : zar) Terdakwa Laura Vilches Sancho asal Spanyol ketika jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.