BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Siram Cairan Kimia Teman Perempuan Suami, Divonis Dua Tahun

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Aksi nekat I Gusti Agung Dwi Rahayu yang menyiram teman perempuan suaminya harus dibayar mahal. Sebab, akibat perbuatannya itu, dia pun harus mendekam dalam penjara selama dua tahun.
Ini seperti tertuang dalam amar putusan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dalam sidang, Kamis (11/4/2019). Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan jaksa.
Yaitu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Ni Luh Mita Martiyasari nyaris kehilangan pengelihatannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Agung Dwi Rahayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Hakim Kony Hartanto dalam putusannya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Mayasari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wita di Depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.

Saat itu terdakwa curiga terhadap suaminya, I Kadek Agus Sandiawan yang sering pulang pagi. Terdakwa lalu bernisiatif menunggu suaminya di depan Supermaket Kembar Arta, Jalan Kebo Iwo.
Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban, Ni Luh Mita Martiyasari datang dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm yang mirip dengan helm yang sering dipakai suaminya berhenti di depan Supermaket Kembar Arta.
Melihat itu, terdakwa merasa cemburu karena menduga korban ada hubungan spesial dengan suaminya. Dengan emosi, terdakwa mengambil sebuah botol semprot ditempat cucian piring di toko AC yang ternyata didalamnya berisikan cairan yang mengandung senyawa kimia.
Terdakwa lalu mendekati korban dari belakang, menjambak rambutnya dan menyiramkan isi cairan yang ada dalam botol tersebut ke kepala korban hingga mengenai mata korban. Akibat aksi terdakwa itu, korban mengalami gangguan penglihatan di kedua matanya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *