BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tak Jera Berulangkali Huni Penjara, Pencuri Pistol Anggota Polri Ditembak Polisi

banner 120x600

(foto : Tim) Polresta Denpasar rilis pencurian senjata api
DENPASAR – Pencuri senjata api milik Kapolsek Kota Negara bernama Wayan Soma (42), dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku merupakan residivis dan sudah berulangkali mendekam di penjara.
Kepada petugas, pedagang es campur keliling yang ditembak betis kaki kanannya lantaran melawan saat ditangkap ini, mengaku jika ia sempat menawarkan senjata tersebut di Pasar Kreneng Denpasar.
“Pelaku mengetahui senjata yang ditawarkan merupakan senjata api, bukan airsoft gun. Dia tawarkan senjata tersebut seharga Rp 500 ribu di Pasar Kreneng tapi tidak ada yang mau,” terang Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Kamis (15/8/2019).
Setelah berkeliling menawarkan namun tidak ada masyarakat yang mau membeli, oleh pelaku senjata lalu disembunyikan dengan cara dikubur di areal GOR Ngurah Rai.
Waka Polresta mengungkapkan, pelaku bukan pemain baru di dunia kejahatan. Catatan kejahatannya panjang karena kerap berurusan dengan polisi. Meski dalam keseharian berjualan es keliling, namun jika ada kesempatan ia akan beraksi.
“Dia ini merupakan residivis dan sudah sepuluh kali mendekam di penjara. Riwayat tindak pidananya banyak, empat melakukan curanmor, tiga mencuri helm, tiga mencuri pakaian di wilayah hukum Polresta Denpasar. Terakhir dia keluar penjara tahun 2018,” bebernya.
Sebelumnya, saat sembahyang di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wita, mobil Kapolsek Kota Negara Kompol I Ketut Maret dicongkel pencuri.
Pelaku mengambil tas berisi senjata api laras pendek jenis HS.9 dengan nomor seri H.190044 produksi Ceko beserta magazen berisi 4 butir peluru, uang Rp 1 juta serta surat-surat lain.
“Untuk peluru kita temukan dua butir, karena yang dua butir dibuang oleh pelaku di sungai. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKBP Benny. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *