BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terbukti Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Mantan Driver Ojek Online Divonis 6 Tahun

banner 120x600

(foto : zar) Terdakwa Adi Aprianto saat jalani sidang.
DENPASAR – Pria asal Tanjung Karang, Adi Aprianto (32) yang mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial KCM, Kamis (10/10/2019) divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan berat. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Hakim Budi Watsara dalam putusannya.
Atas putusan, terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai driver ojek online itu langsung mengatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun juga menerima.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Di mana sebelumnya terdakwa mengaku sering mengintip korban saat mandi. Namun saat terakhir mengintip, aksi itu diketahui korban.
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung meloncat masuk ke kamar mandi korban. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
“Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali,” sebut Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk perut dan lengan kiri, kepala serta bagian bahu korban. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak minta tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD.
Terdakwa akhirnya berhasil diamankan, Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *