BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terima Kompensasi Rp 90 Juta, Syahdan Berdamai dengan BPRS FSB

banner 120x600

Syahdan (tengah) saat menghitung uang kompensasi dari bank BPRS Fajar Sejahtera Bali.(foto/dir)
DENPASAR-Terasbalinews.com – Konflik berkepanjangan antara Syahdan, pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Fajar Sejahtera Bali (FSB) akhirnya damai.
Ironisnya, perdamaian terjadi setalah pihak Syahdan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan persidangan pun sudah berlangsung lebih dari 6 kali.
Perdamaian ini pun disambut baik oleh Syahdan sebagai pihak yang menggugat. Syahdan kepada wartawan, Senin (28/12/2020) mengatakan, sejatinya dia tidak ingin kasusnya harus sampai ke pengadilan.
Dalam perdamaian itu, pihak Syahdan menerima uang kompensasi sebesar Rp 90 juta dari bank BPRS FBS. Sementara pihak BPRS FBS meminta agar gugatan dicabut serta Syahdan menyerahkan sertifikat tanah yang selama ini menjadi obyek sengketa.
Syahdan kepadanya wartawan mengatakan, sejatinya dia tidak mau kasus ini sampai berlarut-larut apalagi sampai ke pengadilan. “Dari awal saya inginnya damai, saya ingin mendapatkan hak saja, tidak ingin yang lain-lain,” kata Syahdan saat proses perdamaian di PN Denpasar.
Syahdan mengungkapkan, yang membuat proses perdamaian berlarut-larut lantaran pihak BPRS Fajar Sejahtera Bali menganggap uang yang dikeluarkan untuk membeli tanah akan dikembalikan dan dianggap hanya sebagai deposito.
Sementara kuasa hukum Syahdan, Suryantama Nasution mengatakan, dalam perdamaian pihaknya tidak menilai soal nilai uang atau kompensasi yang didapat oleh kliennya, tapi lebih mengedepankan proses perdamaian.
“Bicara perdamaian tentu bicara hati dan kami menilai kepuasan para pihak jauh lebih besar, artinya saling membuka dan saling menerima,” tuturnya.
Di tempat yang sama Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali Ida Bagus Putu Swara Hamdani menerangkan, dengan adanya perdamaian maka segala persoalan sudah selesai.
“Jadi dengan adanya perdamaian maka segala gugatan-gugatan yang ada maka terselesaikan,” jelasnya.
Seperi diberitakan sebelumnya, kasus antara BPRS Fajar Sejahtera Bali dengan Syahdan bermula ketika korban ( Syahdan) ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari’ah FSB.
Korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari’ah FSB.
Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari’ah FSB.
“Pada saat itu klien kami belum mengetahui dan kurang paham mengapa tanah tersebut dijual. Klien kami hanya berfikir mungkin karena ada masalah internal di BPR Syari’ah FSB,” terang Nasution.
Singkat cerita, korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. Saat itu situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan dan ada akses jalan kecil.
Korban kemudian mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari’ah FSB.
Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.
Menurut Nasution, alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang.
“Setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut,” bebernya.
Sekian lama menunggu, korban tidak juga mendapat haknya. Lucunya, direksi BPR Syari’ah FSB saat ini mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut. Padahal sudah jelas jika korban dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BPR Syari’ah FSB.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *