BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terjerat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih Dituntut 4 dan 6 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : Ist) Mikael Bulu alias Melkianus dan Oliviana Wolla Mawo saat menjalani sidang
DENPASAR – Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26) yang memaksa AN melakukan aborsi (menggugurkan kandungan), Selasa (13/8/2019) dituntut hukuman bervariasi.
Untuk terdakwa Melkianus yang merupakan ayah kandung dari janin yang digugurkan itu dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Oliviana yang memiliki inisiatif agar korban AN menggugurkan kandungan dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN. Wirayoga dalam amar tuntutanya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun untuk terdakwa Melkianus dan 6 tahun untuk terdakwa Oliviana,” tegas jaksa Kejari Badung itu.
Selain dipidana penjara, sepasang kekasih ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta rupiah yang apabila tidak dibayar bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang menberatkan, kata Jaksa, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Disisi lain, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya, sebagai hal yang meringankan
Mendengar tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan air matanya sedangkan kekasih Melkianus hanya diam seakan tidak ada rasa bersalah. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Seperti diberitakan, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017.
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil.
Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya.
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat.
“Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut,” beber Jaksa Wirayoga.
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal.
Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce.
Lalu kakaknya ini meminta bantuan ke tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada akhirnya, perbuatan kedua terdakwa ini dilapor ke Polres Badung.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *