BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terpojok, Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Foto - I Gusti Arya Dirawan (kanan,terdakwa I) dan Hartono (kiri, terdakwa II). (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – I Gusti Made Arya yang menjadi korban dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Jalan Mina Utama, Suwung, Batan Kendal, akhirnya hadir dalam sidang, Rabu (30/1/2019) kemarin untuk bersaksi. Keterangan saksi korban ini membuat kedua tetdwka semakin terpojok.

Diketahui, dalam kasus ini yang menjadi terdakwa adalah I Gusti Arya Dirawan (terdakwa I) dan Hartono (terdakwa II). Dimuka sidang pimpinan Hakim Bambang Ekaputra, saksi korban mengaku, sangat keberatan dengan permintaan uang kompensasi atas penggunaan jalan Gang Mina Utama.
Pasalnya, pada saat pembangunan perumahan tahap I yang diberi nama Catalia Residence, pihaknya sudah memberi kompensasi kepada warga. Bahkan pemberian kompensasi dan pemberian izin dari warga itu dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 28 Septeber 2008.
Nah, di tahun 2017 saksi korban melakukan pembangunan perumahan tahap II. Diterangkanya dalam pembangunan tahap II ini, pihaknya menggunakan jalan yang sama dengan saat membangunan perumahan tahap I.
Pembangunan perumahan tahap II ini, kira-kira diawal tahun 2018, mulai menemui masalah. “Apa itu permasalahanya,”tanya jaksa I Made Lovi Pusnawan.

“Permasalahan adalah kendaraan proyek kami diberhentikan dan tidak boleh menggunakan jalan Gang Mina Utama,”jawab saksi korban. “Siapa yang melarang?,”tanya jaksa lagi yang dijawab saksi korban yang melarang adalah satpam.

Atas hal itu, proyek terhenti. Dan tidak lama kemudian, kata saksi, menurut kuasa hukumnya ada permintaan kompensasi senilai Rp 35 miliar.

“Kompensasi Rp. 35 miliar itu katanya untuk apa?,”tanya jaksa yang dijawab saksi, dengan membayar kompensasi baru dibolehkan menggunakan jalan Gang Mina Utama.

“Apakah saksi keberatan dengan permitaan kompensasi Rp. 35 miliar itu?,”tanya jaksa lagi yang kembali dijawab saksi sangat keberatan. Menurut saksi, permintaan kompensasi Rp 35 miliar itu tidak masuk akal.

“Sangat tidak masuk akal meminta kompensasi sebesar itu hanya untuk proyek seperti ini. Jangankan Rp.35 miliar, Rp. 10 miliar pun sebenarnya saya keberatan,”ungkap saksi korban.

Keberatan atas permintaan kompensasi ini, menurut saksi korban juga disampaikan kepada warga melalui pengacaranya. Pada saat kendaraan proyek dihentikan, pihaknya juga sempat melapor ke polisi, pun saat adanya permintaan kompensasi, pihaknya juga melapor ke polisi.
Diungkap saksi korban, bahwa permintana kompensasi itu disampaikan oleh kedua terdakwa.
“Menurut pengacara saya, yang memberi tahu ada kompensasi adalah kedua terdakwa,”kata saksi korban.

Terkait permintaan kompensasi yang tadinya Rp. 30 miliar menjadi Rp. 10 miliar, saksi korban mengatakan, informasi dari pengacaranya, angka Rp. 10 miliar itu disampaikan kedua terdakwa.

“Apakah proyek sekarang sudah berjalan lagi,”tanya hakim ketua, Bambang Ekaputra yang dijawab saksi korban sudah berjalan seperti biasa, walau sempat terhenti selama kurang lebih dua bulan.
Hakim menanyakan kepada saksi, apakah terdakwa memiliki hak atas tanah itu, dijawab oleh saksi korban jika yang memiliki tanah hanya terdakwa I, sedangkan terdakwa II tidak memiliki.
“Apakah orang lain yang lewat gang itu juga dimintai kompensasi?,”tanya hakim yang dijawab saksi korban tidak tahu. Usai memeriksa saksi korban, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *