BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tidak Terima Dituntut 10 Bulan,PH Terdakwa Sebut JPU Tutup Mata Soal Fakta Persidangan

banner 120x600

Ciaran Francis Caulfield, bule Irlandia yang dituntut 10 bulan penjara.Foto:zar
DENPASAR – terasbalinews.com |  Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan, Kamis (10/9/2020) kembali dihadirkan di persidangan untuk diadili.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha itu sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dipotong dengan masa penahanan rumah yang telah dijalani terdakwa,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
Atas tuntutan itu, setelah berkonsultasi dengan kedua pengacaranya, terdakwa pun sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Kami memohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” kata pengacara terdakwa, Jupiter Gul Lalwani.
Atas permintaan itu, majelis hakim membari waktu dua minggu kepada pengacara terdakwa dan terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.
Sementara itu, diwawancarai usai persidangan, Jupiter Gul Lalwani mengatakan bahwa terkait tuntutan penjara 10 bulan terhadap kliennya itu, dia menganggap jaksa masih menutup mata dan telinga terkait fakta persidangan.
Dimana menurut Jupiter, dalam fakta persidangan, kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban Ni Widyastuti Pramesti.
“Yang salah satunya adalah dibuktikan dengan visum (terhadap korban) yang menurut kami dan menurut hukum tidak berlaku. Karena cacat. Dan itu juga diakui oleh dokter yang memeriksa,” kata Jupiter.
Meski demikian, Jupiter menganggap bahwa itu memang menjadi tugas dari Jaksa melakukan penuntutan. Jupiter juga yakin bahwa nantinya Majelis Hakim tidak akan menutup mata dan telinganya terkait kasus ini.
Terkait adanya tuntutan 10 bulan penjara tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah berikutnya.
Dia selaku kuasa hukum akan membuat nota pembelaan di sidang berikutnya yang akan digelar dua pekan lagi.
“Pointnya adalah yang telah ada di fakta persidangan. Satu masalah visum, kemudian kedua saksi yang ternyata tidak melihat secara langsung adanya penganiayaan itu. Dan yang cukup penting masalah menjadi barang bukti selongsong lipstik yang tidak ada barangnya,” tegas Jupiter.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya, Chandra Katharina Nutz, SH menerangkan bahwa tuntutan 10 bulan terhadap kliennya itu menunjukan adanya abuse of power yang menuntut perkara ini.
Maka di nota pembelaan yang akan dibacakan 2 pekan lagi, pihaknya selaku kuasa hukum akan melampirkan bukti chat korban dengan rekannya yang menunjukan kenapa adanya laporan dugaan penganiyaan terhadap kliennya tersebut.
“Nanti kami juga akan lampirkan bukti chat pelapor dengan temannya Kenapa ada terjadinya pelaporan ini,” ujar Chandra Katharina Nutz.
Selain itu, terdakwa Ciaran Francis Caulfield melalui kuasa hukum juga sudah melaporkan Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak, Kuta ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelapor.
Dimana Ciaran selaku owner villa Kubu Seminyak merasa dirugikan sebanyak lebih dari Rp.7 miliar. Penggelpana uangbitu diduga dilakukan oleh Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak selama kurun waktu tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak.
Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.
Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *