BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tiga Terdakwa Kasus Pembuhuhan di Kusuma Bangsa Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi kasus pembuha,tiga terdakwa
ilustrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com| Kasus pembunuhan terhadap Jape Rena alias Agus akhirnya sampai juga ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan terdakwa. Mereka adalah Papi Langu Karengu Humba, Benyamin Haiyang dan Minto Umbu Rada alias Umbu Munti.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal saat para terdakwa bersama korban minum arak di Lapangan Renon pada tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 01.25 WITA.

Baca Juga :Diduga Mabuk, Pria Asal Sumba Tewas Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter

Baca Juga :Wanita Muda Asal Sumba Nekat Coba Bunuh Diri

Baca Juga :Dua Musisi Asal Sumba Turut Meriahkan Pelantikan Ikatan Keluarga Sumba Bali

Usai minum arak, ketiga terdakwa bersama korban pergi ke tempat tinggal Antonius Agu Ate alias Anton di Gudang Gas Sari Darma, Jalan Kusuma Bangsa II Kecamatan Denpasar Utara. Sesampainya di Mess, sekitar pukul 03.10 WITA, Benyamin Haingu meminta kunci gudang kepada Anton untuk mengambil sepeda motor milik korban.

Pada saat itu Benyamin Haingu melihat ada cekcok mulut antara Daud Nunu Layara (masih dalam pengejaran) dengan korban. Kemudian, Benyamin Langu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih milik Bosnya, sambil membonceng Minto Umbu Rada alias Umbu Munti juga Papi Langu Karengu Humba alias Ade Bungsu pergi meninggalkan tempat tinggal Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *