BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tipu Rekan Bisnis, Bule Cantik Asal Rusia Segera Diadili

banner 120x600

Ekaterina Sergeeva alias Katya Segevva yang menipu rekan bisnisnya.(zar)
Denpasar-terasbalinews.com | Bule berparas ayu asal Rusia bernama Ekaterina Sergeeva alias Katya Segevva yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tidak lama lagi diadili di pengadilan negeri Denpasar.
Hal ini karena telah dilakukannya pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polresta Denpasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kaskpidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas berkas acara pemeriksaan dan tersangka ke Kejari Denpasar.
“Benar, kami sudah menerima pelimpahan II dari tim penyidik Polresta Denpasar. Dan saat ini tersangka kami titipkan di LP Kerobokan untuk menjalani masa penahan jaksa selama 20 hari kedepan, ” terang, Senin (6/3/2020).
Sementara ntuk jaksa yang menangani perkara ini, Eka Widanta menyebut sudah me nunjuk 2 orang Jaksa yaitu, Sofyan Heru dan I Gusti lanang. “Setelah surat dakwaan selesai disusun, secepatnya kami limpahkan kasus ini ke Pengadilan,” tegas Eka Widanta.
Sebagaimana dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat saksi korban bertemu dengan tersangka di hotel Oreli pada Maret 2017. Saat bertemu tersangka mengatakan bahwa dia bekerja di sebuah kafe dan menerima gaji Rp. 6 juta per bulan.
Mendengar pengakuan tersangka korban pun merasa kasihan sehingga korban mengajak tersangka untuk berbisnis membuka beberapa usaha dengan persentase pembagian keuntungan mulai dari 10 persen hingga 50 persen.
Singkat cerita korban dan tersangka pun sepakat membuka beberapa tempat usaha yang dimulai pada bulan Februari 2018. Namun setelah korban memberikan modal, tersangka malah tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.
Korban kemudian melakukan pengecekan langsung di tempat usaha yang mereka bedua rintis. Hasil pengecekan tersebut, tersangka diduga melakukan penggelapan senilai Rp 543.865.625. Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *