BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar – PPPK Angin Segar Bagi Tenaga Honorer Kesehatan dan Pendidikan

foto -Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
banner 120x600

DENPASAR – Keluarnya PP tentang manajemen PPPK yang diterbitkan oleh pemerintah tentunya ini menjadi angin segar  bagi tenaga honorer khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Pasalnya,  mulai tahun 2019 pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.

“PP tentang Manajemen PPPK ini kita sambut baik. Dan dengan adanya rekrutmen PPPK mulai 2019, semoga ini bisa jadi peluang emas bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan atau bahkan puluhan tahun,” kata pemerhati kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., di Denpasar, Jum’at (28/12/2018).

Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu berharap para tenaga honorer khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan dapat menangkap peluang ini dan mempersiapkan diri dengan baik. Sebab kehadiran PPPK ini tidak serta membuat tenaga honorer otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan PP Manajemen PPPK ini, tenaga honorer akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas. Mereka tetap harus mengikuti seleksi seperti rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada umumnya.
Bedanya hanya di batas usia. Sebab jika rekrutmen CPNS batas usianya 35 tahun. Syarat ini yang kerap menjadi kendala bagi tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS.
Sementara  untuk melamar PPPK ini dalam PP Manajemen PPPK pada pasal 16 (ayat a) disebutkan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PP Manajemen PPPK ini memang tidak sepenuhnya memberikan kemudahan bagi tenaga honorer. Tapi paling tidak kesempatan ini bisa dimanfaatkan dan mereka harus mempersiapkan diri dengan baik,” imbuh Togar Situmorang yangkerap  dijuluki “panglima hukum” itu.

 
Seperti diketahui terbitnya PP PPPK membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi ASN. PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu lama tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ada dua tahapan seleksi PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Seperti dilansir situs Setkab, Rabu (19/12/2018), pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen PPPK pada minggu keempat Januari 2019. Tahap kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu 17 April tahun 2019. Selain itu, pada 2019 mendatang pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan CPNS. (Red)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *