BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang – Faktor Ekonomi Diduga Pemicu Lahirnya Premanisme

Foto - Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.(Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Akibat adanya kesenjangan ekonomi disinyalir memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat, contoh nyata yang kerap timbul di daerah perkotaan yaitu premanisme. Lihat saja premanisme tumbuh subur akibat sempitnya peluang kerja. Meski demikian Advokat senior Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P., juga memandang peningkatan sumber daya manusia juga perlu dilakukan agar masyarakat mampu bersaing dalam menggapai peluang yang ada.

“Jadi cara paling efektif untuk melawan premanisme adalah dengan menyediakan lowongan pekerjaan sebanyak mungkin. Bagaimana mengubah orientasi pembangunan ekonomi agar preman tidak muncul,” ujar Togar, Selasa (20/11) di Denpasar.

Menurutnya premanisme yang merupakan bagian persoalan sosial masyarakat sudah selayaknya mendapat perhatian. Togar mengingatkan preman juga manusia yang butuh hidup, kenapa tidak dirangkul lantas diberdayakan.

“Jadi bukan soal tangkapan, tapi humanisme juga mesti dilihat,” ujarnya seraya mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam menangani premanisme, apalagi kaitannya Bali sebagai daerah tujuan wisata lokal ataupun mancanegara.

Togar yang juga sebagai Dewan Penasehat Forum Bela Negara ini mengingatkan bahwa Polri selaku ujung tombak keamanan harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan operasi terkait pemberantasan aksi premanisme. Pasalnya, ketidak profesionalan dalam penanganan premanisme justru bisa berakibat pada pelanggaran HAM berat.
Caleg DPRD Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar dari Partai Golkar ini mengingatkan agar aparat tidak mengulang cara-cara pemberantasan premanisme seperti di tahun 1980-an. Dimana pada saat itu aparat keamanan di Indonesia dengan leluasa melancarkan aksinya atas nama memerangi premanisme yang malah menjurus pada pelanggaran HAM.
Bercermin pada kasus penangkapan tanpa alasan yang masih muncul belakangan ini, menurut Pengamat Publik ini sangat terbuka kemungkinan terjadi keberlanjutan kasus kekerasan atas nama penegakan hukum yang sejatinya juga melanggar hukum. Togar menambahkan premanisme tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara seperti itu, memberantas premanisme dengan cara seperti itu dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan.

“Tapi, yang lebih baik adalah bagaimana mengubah orientasi pembangunan ekonomi agar preman tidak muncul,” ucapnya.

Ditambahkan Togar, langkah dan tindakan Polri sebagai salah satu lembaga negara perangkat hukum sangatlah tepat sebagai ujung tombak dari pemberantasan premanisme yang semakin marak di tanah air tercinta. Tentunya hal itu juga diikuti oleh lembaga-lembaga perangkat hukum lainnya seperti kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyaratan. Steril dari pengaruh-pengaruh baik itu politik, uang maupun desakan kepentingan dari pihak-pihak tertentu di semua lembaga tersebut sangatlah diharapkan.

Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P., yang juga Ketua POSSI Kota Denpasar ini menambahkan perilaku premanisme dan kejahatan jalanan merupakan masalah sosial yang berawal dari sikap mental masyarakat yang kurang siap menerima pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi.

Tindakan premanisme tingkat bawah pada umumnya melakukan kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan ancaman kekerasan (Pasal 365 KUHP), pemerasan (368 KUHP), pemerkosaan (285 KUHP), penganiayaan (351 KUHP), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum (170 KUHP) bahkan juga sampai melakukan pembunuhan (338 KUHP) ataupun pembunuhan berencana (340 KUHP), perilaku mabuk di muka umum (492 KUHP) yang tentunya dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dijelaskan hukum dibuat untuk mengatur warga negara tanpa kecuali. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan demi langgengnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan keamanan, ketenangan dan keadilan kepada semua anggota masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-harinya. Semua harus tunduk dan patuh dalam kerangka hukum. Tanpa ada kecuali.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *