BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Hormati SE Gubernur Bali Tentang New Normal, Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

banner 120x600

Foto – Advokat senior, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. (ist)
 
DENPASAR  – Dalam mengatur sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/ 9899/ MP/ BKD. SE ini mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah.
SE Gubernur Bali ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H,, M.H,, M.A.P.  Advokat kondang ini berpandangan bahwa SE tersebut diterbitkan setelah melalui pertimbangan matang. Gubernur Bali dinilainya tidak mau mengambil risiko di tengah wabah virus corona yang masih mengancam.
“Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan khusus pendidikan, pariwisata, industri maupun perdagangan pelaksanaannya ditunda dahulu karena sangat rawan dengan interaksi kumpulnya massa. Belum tentu setiap orang membuat dan mempunyai surat keterangan sehat dan bebas Covid-19,” tutur Togar Situmorang, di Denpasar, Sabtu (6/6/2020).
“Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan surat sehat itu harus melalui banyak tahapan dan memerlukan biaya. Itupun tidak menjamin bisa dipergunakan selamanya, karena ada batasan waktu selama tujuh hari,” imbuh anggota Tim 9 Investigasi Aset Negara KOMNASPAN ini.
Togar Situmorang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Bali, agar menahan diri terhadap wacana new normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. New normal bisa terlaksana apabila ada satu keputusan dari Presiden Joko Widodo untuk mencabut ketentuan tentang pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non – alam.
“Selama itu belum dicabut, mari kita tunggu dan ikuti terkait new normal sesuai perintah pemerintah pusat dan daerah,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
Ia lalu menyontoh negara Korea dan China, ketika mencabut aturannya tentang virus corona, ternyata orang yang terindikasi positif virus corona malah tersebar lebih banyak. Dengan kata lain, terjadi gelombang kedua penyebaran virus yang lebih parah di dua negara itu.
“Sebaiknya kita bisa menahan diri serta menunda sampai kondisi benar-benar aman. Dan kita betul-betul bisa hidup berdampingan dengan tatanan hidup yang baru seperti yang diharapkan pemerintah pusat dan daerah. Salam sehat!” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini. (tim)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *