BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Kepastian Jadwal Sidang Melalui e-Court Dianggap Lebih Efektif

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P
 
DENPASAR – Merebaknya wabah virus Covid 19 yang mengakibatkan banyak aktivitas sosial, perkantoran ataupun lembaga ditunda rupanya berimbas pula pada sidang di Pengadilan Denpasar, dimana untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, untuk sementara waktu meniadakan sidang-sidang.
Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Pengamat Kebijakan Publik yang juga seorang pengacara menyambut baik langkah yang diambil Pengadilan Negeri Denpasar.
Meski demikian, disisi lain ia menilai, sidang yang mestinya dijalani terdakwa atau tersangka yang harusnya bisa diikuti, sehingga ia bisa mendapatkan hak atau status hukumnya juga ikut tertunda.
“Selaku pengacara atau praktisi hukum saya berharap nantinya ada kebijakan baik itu dari hakim ataupun jaksa, lantaran tertundanya sidang, baik itu dari sisi dakwaan ataupun vonis,” ucap Togar Situmorang “Panglima Hukum” di Denpasar, Senin (23/2/2020).
Dari sisi lain Togar Situmorang, Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menyebutkan, kondisi psikologis para terdakwa atau terpidana yang saat ini berada di Lapas sangat berat dibandingkan hari-hari biasanya. Pasalnya, kunjungan keluarga dibatasi, atau ditutup sama sekali, sidang ditunda belum lagi mereka dihantui wabah Covid 19 yang sewaktu-waktu bisa menimpa mereka.
“Menurut saya akses kepada mereka sebaiknya tetap dibuka dengan cara Online. Tujuannya agar mereka tidak suntuk lagian ada komunikasi yang tetap terjalin,” katanya, sembari berujar, ini yang sedikit meringankan beban mereka.
Nah, bagaimana tata laksananya menurut Togar diserahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu pihak Lapas. Selain itu ia meyakini para penasehat hukum lainnya juga tak ingin hubungan mereka terputus dengan kliennya di dalam Lapas lantaran adanya wabah Covid 19.
“Mungkin saja ada yang ingin kita diskusikan terkait kasus mereka atau ada kebutuhan yang ingin disampaikan, tentu bisa disampaikan melalui fasilitas Online tadi,” sebut Togar yang juga mengingatkan, para tersangka atau terdakwa, mereka masih memiliki hak asasi yang melekat sampai ada putusan tetap tentang status mereka.
“Selain itu kalau kita manfaatkan kecanggihan teknologi sebetulnya bisa saja kita lakukan sidang melalui tempat masing-masing, tanpa harus hadir bertatap muka “three partit”, lawyer, hakim dan jaksa, tanpa harus menghadirkan terdakwa atau tersangka melalui video konferensi.
Lantas berbicara soal jadwal sidang Togar berpendapat sudah selayaknya penerapan e-Court (Online) dimaksimalkan, lantaran dianggap mampu menekan jadwal sidang yang kerap “molor”.
Diakui atau tidak berdasarkan pengalamannya selama mengikuti persidangan di mana-mana yang namanya sidang bisa jadi “molor”, entah apa penyebabnya.
“Jadi hemat saya, maksimalkan saja e-Court, agar ada kepastian jadwal sidang, juga untuk menghindari tercampurnya jadwal sidang yang sering terjadi,” ungkapnya, sembari mengatakan, dengan penerapan e-Court maka mobolisasi pengacara, hakim ataupun jaksa tidak tumpang tindih.
“Kita semua kan memiliki keterbatasan, jangan sampai ditempat sini mesti sidang pidana, namun diwaktu yang bersamaan mesti sidang yang lain ditempat yang lain,” imbuh pengacara yang berencana membuka kantor cabang “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.
Dengan adanya e-Court yang bisa diakses langsung menurut Togar justru menambah kepastian tentang agenda sidang dan banyak hal yang bisa diefisienkan. (phm)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *