BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang, Tepat Langkah Hukum yang Diambil PDI Perjuangan Bagi Pembakar Bendera Partai

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
 
DENPASAR – Langkah hukum yang ditempuh PDI Perjuangan terkait kasus pembakaran bendera partai berlambang banteng di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, 24 Juni lalu, diapresiasi banyak pihak termasuk pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Menurut dia, langkah yang diambil PDIP ini sudah tepat.
“Bagi PDIP, aksi bakar bendera ini jelas merupakan penghinaan terhadap lambang partai. Dan ini sangat wajar ketika secara nasional pengurus PDIP secara serentak melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Togar Situmorang, di Denpasar, Senin (29/6/2020).
“Langkah ini menunjukkan kematangan PDIP sebagai partai politik yang telah malang melintang dalam pergulatan politik nasional. Namun semoga bisa dilihat secara jernih dan dewasa, agar tidak buat kegaduhan lebih besar,” imbuhnya advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Togar Situmorang pun mengharapkan kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak kepolisian. Ini penting, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Namun bila dilihat dari aturan hukum, khususnya UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 66, diatur ancaman pidana terhadap orang yang merusak, merobek, membakar, menginjak – injak atau melakuan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara. Tinggal dilihat oleh pihak aparatur hukum apakah bendera PDIP masuk dalam katagori yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009,” tutur Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Kemungkinan lain, menurut dia, pelaku bisa saja dijerat Pasal 406 KUHP. Pasal ini berbunyi “barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana paling penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500″.
Terlepas dari pasal yang akan diterapkan pihak kepolisian, namun Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN RI ini menilai bahwa peristiwa ini akan lebih mendewasakan PDIP dalam menghadapi setiap gejolak yang datang.
Dikatakan, sikap PDIP yang menempuh jalur hukum dalam merespons aksi penolakan yang disertai pembakaran bendera itu menunjukkan partai ini sudah mencium adanya provokasi yang ingin membenturkan PDIP dengan agama. Provokasi akan dengan mudah, dengan memanfaatkan atau menunggangi isu penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
“Karena itu, mengambil langkah hukum merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari bentrokan yang kontra produktif, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang yang sangat sensitif untuk memicu kondisi chaos,” kata Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Bagi Togar Situmorang, dampak pandemi Covid-19 bisa menimbulkan kerawanan sosial. Karena itu, diperlukan kewaspadaan lebih terhadap berbagai potensi yang dapat memicu konflik. Isu-isu sensitif bisa saja diboncengi, tak terkecuali isu RUU HIP yang memang lagi gaduh.
“Situasi pandemi Covid-19 ini seperti padang ilalang di musim kemarau yang mudah terbakar. Indikasi adanya pihak-pihak yang menginginkan kondisi ‘chaos’ telah terbukti dengan adanya provokasi yang dilakukan kelompok anarki dan sejumlah aksi teror yang terjadi selama pandemi,” ucapnya.
Advokat kondang yang dikenal dermawan dan merakyat ini pun mengimbau masyarakat, agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut. Sebaiknya, masalah ini diserahkan kepada aparat penegak hukum agar segera memprosesnya lebih lanjut.
“Karena bisa jadi kejadian tersebut merupakan upaya dari segelintir orang yang berniat untuk mengadu domba dan memecah belah keutuhan bangsa,” pun Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan (cabang) ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *