BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Unik, Saksi Sebut Tahu Pelaku Perampokan Orang Asing dari Bahasa dan Bau Badan

banner 120x600

(foto : Ist) Sidang lanjutan kasus perampokan money changer di PN Denpasar.
DENPASAR – Sidang kasus perampokan Money Changer di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/8/2019) masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Unum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan karyawan di PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC).
Ketiga saksi itu adalah, Abdul Haris, Dedy Kurniawan dan Muhamad Sandriani. Dari pemeriksaan ketiga saksi ini terungkap bahwa, tak ada satu pun saksi yang melihat langsung wajah para pelaku yang katanya berjumlah 4 orang.
Saksi Dedy Kurniawan yang merupakan kasir di PT. BMC yang diperiksa paling awal mengaku, tidak melihat wajah para pelaku saat masuk dan menggasak sejumlah uang di Money Changer milik PT. BMC tersebut.
Pun Dedy mengaku tidak mengenali wajah pelaku yang menganiaya dan mengikatnya. “Pelaku semuanya menggunakan penutup wajah dan hanya terlihat mata saja,” ungkap saksi di muka sidang.
Saksi Dedy maupun Muhammad Sandriani mengetahui pelaku perampokan adalah warga negara asing dari bahasa yang digunakan oleh pelaku saat melakukan perampokan.
“Saya hanya mengetahui bahwa pelakunya bukan orang lokal dari bahasa dan bau badanya. Kalau dari bahasanya, saya mengira pelakunya adalah warga Rusia,” terang saksi Dedy.
Sementara saksi Abdul Haris Karim yang merupakan security di money changer tersebut malah mengaku sama sekali tidak mendengar bahasa yang terucap dari mulut para pelaku.
Usai sidang, I Komang Ari Sumartawan selaku pengacara terdakwa mengaku heran dengan barang bukti uang yang disita atau dijadikan bukti di muka sidang. Padahal, menurut keterangan saksi Dedy Kurniawan saat diperiksa, dengan jelas mengatakan uang yang dibawa kabur para pelaku berjumlah Rp. 1 miliar lebih.
“Tapi yang dijadikan barang bukti dipersidangan hanya Rp. 75 juta dan sejumlah mata uang asing yang kalau dirupiahkan hanya sekitar Rp. 20 juta. Terus sisanya kemana?,” pungkas Ari Sumartawan bertanya-tanya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *