BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Utang Arisan Online, IRT Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Dipenjara 2,5 Tahun

Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Gara-gara tunggakan arisan online, sorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Gusti Ayu RD Monica S nekat menggadaikan mobil rental (sewaan) yang disewa dari saksi korban Ida Ayu MD Astuti.

Akibat perbuatannya, Monica S yang tinggal di seputaran Tibubeneng, Kuta Utara, Badung harus mendekam dalam penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan, I Wayan Eka Mariarta dalam sidang menyatakan perbuatan Monica melanggar Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” sebut hakim dalam sidang online belum lama ini.

Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian Rp120 juta.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah, terdakwa seorang ibu yang mempunyai anak dan suami, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Vonis ini hanya empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan atau 34 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa yang masih berusia 28 tahun itu menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra yang juga menyatakan menerima putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat ia menelpon korban Ida Ayu MD Astuti pada tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 08.30 WITA untuk menyewa mobil dengan alasan mengantar keluarga berobat.

Saksi menyetujuinya sehingga terdakwa bersama suaminya mengambil mobil jenis Suzuki Ertiga warna putih Nopol DK 1751 AT.

Setelah mobil dibawa, terdakwa mendadak ingat memiliki tunggakan arisan online dan menghubungi saksi Suciati untuk menggadaikan mobil Ertiga milik korban.

Karena tidak ada bukti kepemilikan (BPKB) atas kendaraan tersebut, terdakwa pun beralasan bahwa BPKB sedang digadaikan di koperasi untuk biaya berobat.

Atas alasan itu, saksi Suciati menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp25 juta sebagai uang gadai. Uang pemberian Suciati oleh terdakwa digunakan membayar arisan online.(sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *