BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Wayan Santoso Bantah Pernyataan Sudikerta

banner 120x600

(foto : Ist) Wayan Santoso.
DENPASAR – Peryataan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang menyebut bahwa awal mula kasus yang menjeratnya ini dari kedatangan Hendri Kaunang selaku Presiden Komisaris Maspion Grup bersama Wayan Santoro pengacara Maspion Grup menemuinya, akhirnya dibantah.
Wayan Santoso yang kebetulan hadir menyaksikan mantan Wakil Bupati Badung itu di sidang di PN Denpasar, Kamis (26/9/2019) membantah semua tudingan Sudikerta yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, tidak benar bahwa dia bersama Hendri Kaunang datang menemui Sudikerta. Tapi dia mengakui, bersama Hendri Kuanang memang ke Puspem (Pusat Pemerintah) Badung.
Tapi kedatanganya ke Puspem, bukan untuk menemui Sudikerta, melainkan menemui Bupati Badung saat itu, Anak Agung Gde Agung.
“Kami datang bukan untuk menemui pak Sudikerta, tapi menemui Bupati Badung. Kami datang sekitar pertengahan tahun 2013,” tegas Santoso. Tujuan bertemu dengan Bupati Badung adalah menyampaikan niat  Maspion Grup untuk berinvestasi di Bali.
Dikatakan pula, setelah bertemu dengan Bupati Badung, pihaknya bertemu dengan Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung. “Saat bertemu dengan pak Sudikerta, beliau mengatakan punya tanah seluas 3,8 hektare,” ungkap Santoso.
“Jadi tanah yang ditawarkan Sudikerta itu yang 3,8 hektare bukan yang 3,3 hektare. Untuk apa kita beli tanah sekecil itu,” lanjutnya. Setelah itu, karena ada tanah yang luasnya 3,3 hektare, menurut Santoso akhirnya digabung menjadi 4,1 hektare.
Singkat cerita, dibuatlah perjanjian awal bahwa akan membetuk Perseroan Terbatas (PT) Baru. “Dalam pembuatan PT Baru itu dibuatlah perjanjian terkait kempemilikan saham, dimana Maspion memiliki 55 persen dan 45 persen milik PT pak Sudikerta,” jelas Santoso.
Nilai saham itu dari pembelian tanah tersebut. Sementara untuk penjaminan ke bank, menurut Santoso sudah tertuang dalam perjanjian.
“Perjanjian itu menyatakan bahwa semua pihak setuju untuk dijaminkan ke bank. Tapi selanjutnya saya tidak tahu karena sebagian pengacara saya hanya mengecek apakah tanah itu ada gugatan atau tidak,” pungkasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *