BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Sidang Tanah Sengketa Kalibukbuk, Terdakwa Sukerasih Di Vonis 3 Tahun Penjara

sukerasih1
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Ruang Kartika PN Singaraja menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ni Luh Sukerasih.(foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Terdakwa Ni Luh Sukerasih yang terjerat kasus dugaan penipuan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng di vonis 3 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan terdakwa Ni Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar putusan dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

Selain itu, oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/3/2025) semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Sebelumnya terdakwa Sukerasih dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja.

Akibat transaksi ini, korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, sebelumnya menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, tim JPU yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya di vonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding. Khan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *