DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Provinsi Bali meminta kepastian dan kejelasan mengenai jumlah barang hasil penindakan Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Sorotan khusus tertuju pada data sebanyak 19.142 botol yang disebut masuk dalam daftar barang untuk dimusnahkan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, meminta agar angka tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi faktual serta memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Bali bersama jajaran Bea Cukai pada Rabu (2/9/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke Bea Cukai sekaligus membahas pengawasan terhadap proses pengelolaan hingga pemusnahan barang hasil penindakan.
Dalam rapat tersebut, Tagel Winarta secara khusus mempertanyakan apakah seluruh 19.142 botol yang tercatat benar-benar akan dimusnahkan atau angka tersebut masih berupa simulasi maupun perkiraan.
“Betulkah 19.000 itu akan dimusnahkan? Atau hanya sekadar simulasi? Artinya, kalau ada 19.000, cukup yang 5.000 saja dimusnahkan?” ujar Tagel Winarta.
Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar tersebut, persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai jumlah barang. Lebih jauh, ia menilai akurasi data dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
Setiap data yang disampaikan dalam forum resmi, kata Tagel, harus dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terdapat perbedaan antara jumlah barang yang dilaporkan dalam rapat dengan kondisi faktual barang yang berada dalam penguasaan Bea Cukai.
Komisi I DPRD Bali, lanjutnya, memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan barang hasil penindakan berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih, barang hasil penindakan Bea Cukai dapat memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Karena itu, setiap proses, mulai dari pengambilan, pemindahan, pengelolaan hingga pemusnahan, dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Setiap angka maupun keterangan yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas, baik secara administratif maupun hukum,” katanya.
Tagel juga mendorong Bea Cukai untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Bali. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan pentingnya pengawasan bersama terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai.
Menurutnya, posisi Bali sebagai daerah tujuan pariwisata internasional dengan aktivitas penerbangan yang tinggi membuat potensi terjadinya berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai perlu diantisipasi melalui sistem pengawasan yang kuat.
“Bali sebagai daerah penerbangan, tentunya masalah seperti ini pasti sering terjadi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan bersama,” kata Budiutama.
Ia menegaskan Komisi I DPRD Bali tidak ingin proses pengelolaan maupun pemusnahan barang hasil penindakan menimbulkan pertanyaan atau persoalan di kemudian hari.
Karena itu, DPRD Bali meminta agar diberikan ruang untuk mengetahui sekaligus mengawasi proses tersebut.
“Kami mohon dalam proses dan pemusnahan itu, kami dilibatkan kembali. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan, baik dari kami maupun dari masyarakat,” tegasnya.
Budiutama menekankan, permintaan pelibatan DPRD dalam proses tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan Bea Cukai. Sebaliknya, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Komisi I DPRD Bali, kepastian mengenai jumlah barang yang akan dimusnahkan menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan.
Tagel Winarta berharap tidak ada lagi informasi yang menimbulkan multitafsir mengenai jumlah maupun status barang hasil penindakan. Seluruh data, menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Komisi I DPRD Bali juga mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan barang hasil penindakan. Dengan komunikasi dan keterbukaan yang lebih baik, seluruh proses pengelolaan hingga pemusnahan diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bagi DPRD Bali, pengawasan bukan sekadar memastikan barang hasil penindakan benar-benar dimusnahkan. Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap angka yang disampaikan sesuai dengan fakta dan setiap tahapan proses berjalan tanpa meninggalkan ruang bagi kecurigaan publik. (red)














