BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Bea Cukai dan Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja, Dua WN India Ditangkap

Konperensi pers terkait penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10.110 gram netto atau sekitar 10,31 kilogram bruto yang dibawa oleh dua warga negara (WN) India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10.110 gram netto atau sekitar 10,31 kilogram bruto yang dibawa oleh dua warga negara (WN) India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AR dan PC diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan ganja yang disembunyikan di dalam koper mereka dengan modus disamarkan sebagai kemasan makanan dan mainan.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA saat kedua pelaku tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Scoot Air dengan rute Koh Samui–Singapura–Denpasar.

Saat menjalani pemeriksaan, petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan terhadap dua koper milik para penumpang tersebut setelah hasil analisis citra mesin X-Ray memperlihatkan adanya benda yang tidak lazim. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam berbagai kemasan makanan.

Dari hasil penggeledahan, tersangka AR kedapatan membawa 62 paket ganja dengan berat 6.275 gram netto, sedangkan tersangka PC membawa 38 paket ganja dengan berat 3.835 gram netto. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 paket dengan berat keseluruhan 10.110 gram netto.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku datang ke Bali dengan alasan berlibur selama tiga hari. Mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia dengan cara menyamarkannya sebagai oleh-oleh makanan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja mengubah profil perjalanan mereka sebagai bagian dari modus operandi untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Para tersangka mengubah profil perjalanan mereka sebelum datang ke Bali. Barang bukti ganja dikemas di dalam kotak mainan dan kemasan makanan serta dibagi ke dalam beberapa paket agar dapat lolos dari pemeriksaan di bandara,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasilnya memastikan seluruh paket tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya. Penyidik menduga keduanya merupakan kurir yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Petugas memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, upaya tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *